Kategori Berita
Media Network
Selasa, 24 JUNI 2025 • 17:00 WIB

Nikita Mirzani Didakwa Peras Dokter Reza Gladys Rp4 Miliar buat Bayar KPR

Nikita Mirzani menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (ANTARA/Luthfia Miranda Putri)

INDOZONE.ID - Artis kontroversial Nikita Mirzani kembali menjadi sorotan publik setelah didakwa melakukan pemerasan senilai Rp4 miliar terhadap pemilik bisnis skincare Glafidsya, dokter Reza Gladys Prettyanisari (RGP).

Dalam persidangan, jaksa menyebut uang tersebut diduga digunakan Nikita untuk membayar angsuran rumah mewah di kawasan BSD, Tangerang.

Sidang perdana kasus ini digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/6/2025), dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Terdakwa Nikita Mirzani bersama saksi Ismail Marzuki (asisten pribadi) mengancam melalui WhatsApp akan menghancurkan kredibilitas Reza Gladys Prettyanisari sebagai dokter,” ujar JPU, Refina Donna, dalam persidangan.

Kronologi Pemerasan versi Jaksa

Dalam penjelasannya, jaksa menyebut kasus ini bermula dari unggahan akun TikTok @dokterdetektif milik dokter Samira yang mengulas produk skincare milik Reza Gladys.

Influencer yang kerap disapa Doktif itu menyebut produk milik Reza harganya terlalu mahal dan mengandung zat berbahaya seperti SLS.

Baca juga: Mediasi Buntu, Kuasa Hukum Reza Gladys Tegas: Kami Tolak Damai dengan Nikita!

Sejak itu, Nikita Mirzani ikut menyerukan ajakan untuk tidak membeli produk Glafidsya, bahkan mengancam akan menyebarkan komentar negatif secara masif di media sosial.

Pada 27 Oktober 2024, Reza menerima panggilan video dari dokter Oky Pratama yang mewakili Nikita. Dalam percakapan tersebut, Nikita diduga mengultimatum akan “menghajar” Reza jika tidak ada pertemuan dan penyelesaian.

Akhirnya, Reza menyepakati pemberian uang sebesar Rp4 miliar yang diberikan secara bertahap. Pada 14 November 2024, asisten Nikita menerima transfer Rp2 miliar, dan sisanya dijanjikan akan diserahkan secara tunai.

Uang Dipakai buat Bayar KPR Rumah Mewah di BSD

JPU mengungkap bahwa pada 18 November 2024, Nikita menyetorkan uang tunai sebesar Rp1,4 miliar ke rekening Bank Mandiri atas nama PT Bumi Parana Wisesa, untuk membayar angsuran rumah di Natal Park, BSD, Kabupaten Tangerang.

“Uang dari Reza Gladys digunakan terdakwa Nikita untuk pembayaran angsuran hunian satu unit rumah di Natal Park BSD Kabupaten Tangerang,” kata jaksa Refina.

Tindakan ini memperkuat dugaan bahwa Nikita secara sadar telah menerima uang hasil pemerasan, serta menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi.

Atas hal itu, JPU menjerat Nikita Mirzani dengan sejumlah pasal berat, yaitu sebagai berikut.

Baca juga: Barang Bukti Uang Rp 3 M Jadi Bukti Kasus Nikita Mirzani Peras Reza Gladys

  • Pasal 27B ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE
  • Pasal 368 KUHP tentang pemerasan
  • Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)

Nikita Membantah, Sebut Cuma Bualan

Saat dikonfirmasi, Nikita membantah dakwaan jaksa sehingga akan melakukan perlawanan dengan pengajuan eksepsi. 

Sang artis menyebut dakwaan yang dibacakan jaksa hari ini merupakan rekayasa yang tak dia lakukan. 

"Saya akan melakukan eksepsi karena semua yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah bualan. Sangat banyak sekali kata-kata dihilangkan," kata Nikita.

Nikita mengatakan apa yang disampaikan JPU terbilang halusinasi lantaran tak sesuai yang diyakininya.

"Yang dibacakan oleh JPU adalah halusinasi," ucapnya.

Nikita Mirzani saat ini ditahan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sejak 5 Juni 2025, dan sudah menjalani masa tahanan selama 19 hari.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: ANTARA

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Nikita Mirzani Didakwa Peras Dokter Reza Gladys Rp4 Miliar buat Bayar KPR

Link berhasil disalin!