Kategori Berita
Media Network
Selasa, 24 JUNI 2025 • 17:00 WIB

Nikita Mirzani Didakwa Peras Dokter Reza Gladys Rp4 Miliar buat Bayar KPR

Nikita Mirzani menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (ANTARA/Luthfia Miranda Putri)

Baca juga: Barang Bukti Uang Rp 3 M Jadi Bukti Kasus Nikita Mirzani Peras Reza Gladys

  • Pasal 27B ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE
  • Pasal 368 KUHP tentang pemerasan
  • Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)

Nikita Membantah, Sebut Cuma Bualan

Saat dikonfirmasi, Nikita membantah dakwaan jaksa sehingga akan melakukan perlawanan dengan pengajuan eksepsi. 

Sang artis menyebut dakwaan yang dibacakan jaksa hari ini merupakan rekayasa yang tak dia lakukan. 

"Saya akan melakukan eksepsi karena semua yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah bualan. Sangat banyak sekali kata-kata dihilangkan," kata Nikita.

Nikita mengatakan apa yang disampaikan JPU terbilang halusinasi lantaran tak sesuai yang diyakininya.

"Yang dibacakan oleh JPU adalah halusinasi," ucapnya.

Nikita Mirzani saat ini ditahan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sejak 5 Juni 2025, dan sudah menjalani masa tahanan selama 19 hari.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: ANTARA

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Nikita Mirzani Didakwa Peras Dokter Reza Gladys Rp4 Miliar buat Bayar KPR

Link berhasil disalin!