Baca juga: Barang Bukti Uang Rp 3 M Jadi Bukti Kasus Nikita Mirzani Peras Reza Gladys
Saat dikonfirmasi, Nikita membantah dakwaan jaksa sehingga akan melakukan perlawanan dengan pengajuan eksepsi.
Sang artis menyebut dakwaan yang dibacakan jaksa hari ini merupakan rekayasa yang tak dia lakukan.
"Saya akan melakukan eksepsi karena semua yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah bualan. Sangat banyak sekali kata-kata dihilangkan," kata Nikita.
Nikita mengatakan apa yang disampaikan JPU terbilang halusinasi lantaran tak sesuai yang diyakininya.
"Yang dibacakan oleh JPU adalah halusinasi," ucapnya.
Nikita Mirzani saat ini ditahan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sejak 5 Juni 2025, dan sudah menjalani masa tahanan selama 19 hari.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: ANTARA