Terdakwa Olivia Nathania diberi kesempatan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menggunakan haknya menyampaikan nota pembelaan atau pledoi.
Hal itu buntut dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Olivia dihukum 3 tahun 6 bulan karena telah terbukti bersalah atas kasus penipuan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang disampaikan dalam sidang hari ini, Senin (14/3/2022).
"Saudara memiliki hak untuk membela atau yang disebut pledoi. Maka akan pledoi?" tanya majelis hakim, Abu Hanifah dalam sidang, Senin (14/3/2022).
Baca juga: Olivia Nathania Dituntut 3,5 Tahun Penjara Buntut Kasus Penipuan CPNS
"Iya Yang Mulia," jawab kuasa hukum Olivia, Andy Mulia Siregar.
Pembacaan nota pembelaan itu nantinya akan disampaikan Olivia di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya secara virtual yang dijadwalkan pada Kamis (17/3/2022) mendatang.
Seperti yang diketahui, putri penyanyi Nia Daniaty itu kembali menjalani sidang tuntutan kasus penipuan CPNS di PN Jaksel secara virtual hari ini, Senin (14/3/2022).
Wanita yang kerap disapa Oi itu dilaporkan ke pihak berwajib terkait dengan penipuan rekrutmen CPNS pada akhir September 2021 lalu. Tak sendiri, Oi dilaporkan bersama dengan suaminya, Rafly Novianto Tilaar.
Oi sendiri diketahui telah menipu sebanyak 225 orang. Oi sendiri kabarnya sudah menjalankan praktik ini sejak dua tahun yang lalu.
Artikel Menarik Lainnya:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: