Alffy Rev telah selesai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri, terkait kasus Doni Salmanan.
Alffy diperiksa sebagai saksi, soal uang sponsor yang diberikan Doni terhadap proyek Wonderland Indonesia.
"Intinya tadi saya bercerita aja ke pihak penyidik. Saya santai kayak bener-bener menceritakan apa yang terjadi, terus bagaimana Wonderland Indonesia bisa suport Doni," ujar Alffy kepada awak media, Kamis (24/3/2022).
Alffy mengungkapkan, uang sponsor yang diberikan oleh Doni jumlahnya tidak sampai miliaran. Uang tersebut telah digunakan untuk mendanai proyek Wonderland Indonesia.
Baca juga: Didampingi Istri, Alffy Rev Penuhi Panggilan Polisi Terkait Kasus Doni Salmanan
"Enggak sampai 1 miliar, (ratusan juta) ya," katanya.
Saat menjalani pemeriksaan, Alffy menceritakan kronologi Doni memberikan dana untuk proyek besar tersebut. Hal itu rupanya bermula dari unggahan Alffy di Instagram, yang mengumumkan proposal proyek Wonderland Indonesia ditolak.
Kehadiran Doni, kata Alffy, membuat proyek besar tersebut dapat berjalan dan disutradarai olehnya pada tahun 2021.
Dalam pemeriksaan, Alffy menegaskan bahwa uang dari Doni itu telah digunakan dan dibelanjakan untuk produksi proyek Wonderland, yang melibatkan ratusan crew dan seniman Tanah Air.
"Tapi kalau misalnya dituntut pertanggungjawaban, saya waktu itu sempat bilang silakan ambil komputer animasi kami, kamera, kalau dirasa enggak cukup. Saya rasa itu cukup," pungkasnya.
Terkait kasus ini, Alffy mengaku tidak surut untuk menerima bantuan dari manapun,. Justru kejadian ini menjadi poin penting, bagaimana proyek seperti Wonderland Indonesia mendapat dukungan dari pemerintah.
"Seharusnya yang jadi poin adalah bagaimana Wonderland Indonesia ini disupport oleh pemerintah, harusnya kita disupport. Wonderland Indonesia ini karya bersama, dirayakan bersama, jadi semoga kami dapat sponsor yang seharusnya mensponsori," kata Alffy
Artikel Menarik Lainnya:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: