Kamis, 27 OKTOBER 2022 • 14:32 WIB

Medina Zein Pasrah Ditahan Atas Kasus Tas Hermes Palsu Rp1,3 M: Bismillah, Jalani Aja

Author

Medina Zein menghadiri sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (29/9/2022). (INDOZONE/Arvi Resvanty)

Kasus hukum yang menjerat Medina Zein tak kunjung berhenti. Setelah laporan Marissya Icha, kini Medina akan segera diadili terkait kasus dugaan penipuan jual beli tas Hermes palsu.

Laporan tas Hermes palsu itu dilayangkan oleh Uci Flowdea. Dia mengambil langkah hukum lantaran mengalami kerugian mencapai Rp1,3 miliar.

"Jalani aja, Bismillah. Semoga cepat selesai aja semuanya," kata Medina setelah menjalani pemeriksaan di ruang Pidana Umum Kejari Tanjung Perak.

Sementara itu, kuasa hukumnya menambahkan, kasus yang menjerat Medina berkaitan dengan perjanjian antara kedua belah pihak.

Baca juga: Merasa Kasihan, Marissya Icha Cabut Laporan Medina Zein

Piha Medina mengaku heran untuk mengembalikan uang bernilai fantastis itu ke Uci, sementara tasnya masih ada di Uci.

"Kalau mungkin ada barangnya yang tidak cocok itu bisa mengembalikan. Sementara ini barang itu ada di Uci Flowdea ya, gimana kita mau memberikan uanganya tapi barangnya tetap ditahan," kata pengacara Medina.

"Aku juga bingung mau jawabnya gimana, kan barangnya udah lama sekali ditahan, jadi nanti kita lihat aja," timpal Medina.

Uci Flowdea menghadiri sidang vonis Medina Zein di PN Jaksel, Kamis (29/9/2022). (INDOZONE/Arvi Resvanty)

Kronologi kasus tas Hermes Palsu

Terkait dengan kasus ini, penyidik menyerahkan Medna beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya, Jawa Timur.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel), Kejari Tanjung Perak I Putu Arya Wibisana menjelaskan, kasus tas Hermes palsu ini bermula dari akhir Juli 2021 dimana Medina menawarkan sejumlah tas branded ke Uci.

"Tersangka Medina Susani atau Medina Zein binti Pujo Listianto sekitar bulan Juli, tepatnya tanggal 28 Juli 2021, menawarkan tas merek Hermes kepada korban yaitu saudari Uci Flowdea di rumahnya yang beralamat di Graha Family, Surabaya melalui aplikasi WhatsApp," ungkap I Putu Arya.

Baca juga: Uci Flowdea Tetap Tunggu Medina Zein Ganti Uang Tas Hermes Palsu Rp1,3 Miliar

Uci yang tertarik kemudian membeli tas tersebut. Namun, saat diperiksa ke Hermes Internasional, tas yang dijual Medina ternyata palsu.

Akibat ulah Medina, Uci mengalami kerugian sampai Rp1,3 miliar. Itu sebanya, Uci melaporkan Medina ke polisi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

"Saksi korban (Uci) ini melakukan pengecekan terhadap tas Hermes tersebut dengan menghadirkan pihak dari Hermes Internasional. Tas tersebut dinyatakan palsu atau merupakan produk palsu yang kerugiannya dialai korban kurang lebih Rp1,3 miliar," tandasnya.

Terkait kasus ini, Medina dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 9 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen atau Kedua, yakni Pasal 378 KUHP.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: