Nadia Mulya absen di sidang cerai dengan Dastin Mirjaya yang digelar hari ini, Rabu (28/12/2022). Sebelumnya, keduanya sempat menjalani sidang mediasi, namun gagal. Hal itu disampaikan oleh Humas PA Jakarta Selatan, Taslimah.
"Saat mediasi dua-duanya hadir, dan mediasi tidak berhasil, sehingga perkara dilanjutkan ke proses selanjutnya yaitu jawaban," kata Taslimah, seperti dilihat Indozone di kanal YouTube Intens Investigasi, Rabu (28/12/2022).
Baca juga: Nadia Mulya Gugat Cerai Suami Usai 17 Tahun Nikah, Tuntut Harta Bersama
Taslimah menjelaskan, di sidang dengan agenda jawaban hari ini, pihak Nadia hanya diwakili kuasa hukumnya. Sedangkan Dastin datang ke sidang seorang diri, tanpa didampingi pengacara.
"Untuk pihak penggugat dihadiri oleh kuasa hukumnya, sementara untuk pihak tergugat hadir secara prinsipal tanpa didampingi kuasa hukum,"
"Agenda tadi adalah jawaban," sambungnya.
Taslimah menjelaskan, sidang dengan agenda jawaban hari ini digelar secara tertutup. Sehingga isi jawaban dari kedua pihak tidak bisa dipublikasikan.
Baca juga: Nadia Mulya Gugat Cerai Suami, Minta 3 Hal Ini Dikabulkan
"Jawaban telah disampaikan dalam persidangan tadi dalam keadaan tertutup untuk umum persidangannya dan tergugat telah menyampaikannya (jawaban) secara tertulis," beber Taslimah.
"Sidangnya saja tertutup untuk umum, apalagi isinya. Jadi yang jelas agenda tadi adalah jawaban tertulis dari tergugat. Tergugat sendiri secara prinsipal yang hadir di persidangan," ungkapnya.
Lebih lanjut, Taslimah mengatakan sidang cerai Nadia dan Dastin akan digelar pada pekan depan, dengan agenda replik.
"Agenda selanjutnya yaitu replik. Nanti di minggu yang akan datang, di tahun depan tanggal 4 Januari 2023," tambah Taslimah.
Sebelumnya, Nadia melayangkan gugatan cerai kepada Dastin Mirjaya setelah membina rumah tangga selama 17 tahun.
Dalam gugatannya, Nadia juga turut menuntut hak asuh anak dan harta yang dijadikan harta bersama.
"Dalam hal ini yang diajukan adalah ingin dikabulkan gugatan untuk bercerai. Kedua, agar hak asuh dari anak-anaknya berada dalam asuhan penggugat. Ada juga harta yang dimohonkan agar dijadikan sebagai harta bersama," kata Taslimah.
Artikel Menarik Lainnya:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: