INDOZONE.ID - Artis sekaligus model Karenina Anderson ditangkap jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan akibat mengkonsunsi ganja. Dinilai hanya pengguna, Karenina kini berpotensi menjalani rehabilitasi.
Jumat, 4 Agustus 2023, INDOZONE mencoba merangkum secara singkat fakta-fakta dari balik kasus narkotika yang menjerat artis cantik itu. Fakta dihimpun dari awak mula Karerina mengkonsunsi ganja, ditangkap polisi sampai diajukan rehabilitasi.
Berikut Fakta-Faktanya:
1. Pertama Kali Pakai Narkoba
Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Achmad Ardhy mengungkap jika sang artis baru pertama kali terjerat dalam kasus narkotika. Dia juga baru pertama kalai mengkonsunsi narkotika jenis ganja.
"Pelaku ini baru sekali melakukan tindak pidana narkoba," kata Kompol Ardhy sebelumnya.
Baca Juga: Pinkan Mambo Ungkit Biaya Hidup, Michelle Ashley: Tanggung Jawab Mami sebagai Ibu!
2. Dapat Ganja Gratis
Kepada polisi, Karenina mengungkap asal usul ganja yang ada padanya. Rupanya, ganja tersebut diberikan secara cuma-cuma oleh rekannya berinisial P.
"Gratis. Dikasih cuma-cuma oleh Saudari P untuk digunakan," ungkap Ardhy.
P juga disebut-sebut menyuruh Karenina untuk mencicipi ganja. P mendapatkan barang haran itu dengan cara membeli.
3. Dipakai di Mobil
Usai mendapat ganja, Karenina disebut polisi mengkonsumsi barang haram tersebut di dalam mobil.
"Satu linting ganja digunakan seorang diri di dalam mobil tersangka pada saat jalan pulang dari Ciputat, Tangsel menuju rumah tersangka," ucapnya.
4. Ditangkap Polisi
Polisi menerima informasi adanya penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Berangkat dari informasi tersebut, polisi melakukan penyidikan hingga berhasil menangkap Karenina.
Karenina ditangkap pada Senin, 31 Juli 2023 yang lalu. Dia ditangkap di rumahnya.
5. 4,1 Gram Ganja Disita
Dalan penangkapan itu, polisi melakukan penggeledagan. Ditemukan lintinga ganja dengan berat total barang bukti seberat 4,1 gram.
6. Positif Narkoba
Usai melakukan penangkapan, sang artis juga menjalani pemeriksaan urine. Hasilnya, Karenina rupanya positif mengkonsumsi narkotika.
"Urinenya positif ganja," ucap Ardhy.
7. Jadi Tersangka Terancam 4 Tahun Bui
Polres Metro Jakarta Selatan akhirnya langsung menetapkan Karenina sebagai tersangka dalam kasus ini. Karenina dikenakan Pasal 127 ayat 1 huruf A UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman empat tahun penjara.
8. Direhabilitasi
Diyakini sebagai pengguna, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menyerahkan Karenina ke Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jakarta Selatan untuk dilakukan proses asesment sebagai sarat rehabilitasi.
"Tidak ditahan. Akan segera dilakukan asesment untuk dilakukan rehabilitasi," kata Ardhy.
Baca Juga: Nabila Gomes Akui Sudah Cerai dengan Suami
9. Sesal Ngeganja
Dalam konferensi pers yang digelar Polres Metro Jakarta Selatan beberapa waktu lalu, Karenina mengaku menyesal mengkonsunsi ganja. Sambil menangis, dia meminta para pengguna narkoba untuk berhenti.
"Saya mengucapkan permintaan maaf sebesar-besarnya kepada masyarakat Indonesia khususnya suami saya, anak-anak saya, keluarga besar saya dan rekan-rekan terdekat saya. Maafkan kalau saat ini saya menjadi contoh yang tidak baik," kata Karenina sebelumnya.
"Untuk teman-teman diluar sana yang masih terjerat menggunakan narkoba atau berfikir untuk menggunakan narkoba, imbauan saya untuk stop sekarang juga karena ada konsekuensi hukum didalamnya," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: