INDOZONE.ID - Ammar Zoni harus menelan kekecewaan bahkan meneteskan air mata usai dituntut 1 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (8/9/2023).
"Menyatakan saudara Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni bin Suhendri Zoni telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan 1 bagi diri sendiri," ucap JPU dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Jumat (8/9/2023).
"Menjatuhkan pidana kepada masing-masing terdakwa (Ammar Zoni, M, dan RH) 1 tahun penjara dikurangi masa rehabilitasi yang sudah dijalani," lanjut JPU.
Baca Juga: Ammar Zoni Disebut Ajak Seleb TikTok Oklin Fia Ketemu, Irish Bella: Tuhan Lebih Mengetahui
Ammar dan tersangka lain dinilai masuk sebagai pengguna jika merujuk pada pada Pasal 127 ayat 1 huruf A Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Usai mendengar tuntutan JPU, Ammar hanya bisa tertunduk lemas.
Hal itu dikarenakan sejak awal Ammar berharap bisa lepas dari tuntutan atau menjalani rehabilitasi, namun faktanya dia justru dituntut 1 tahun penjara.
Setelah sidang selesai, Ammar langsung memeluk adiknya, Aditya Zoni yang selalu hadir setiap sidang.
Baca Juga: Seleb TikTok Oklin Fia Ngaku Di-DM Artis Badan Besar & Baru Ditangkap Polisi, Ammar Zoni?
Ammar pun tak kuasa menahan air matanya, sesekali dia menyeka matanya yang sembab karena air mata.
"Ya pastinya Ammar kecewa," kata kuasa hukum Ammar, Emile Oemar Alamudy.
Sidang berikutnya akan digelar pada 26 September 2023 mendatang, Ammar Zoni akan mendengarkan putusan dari Majelis Hakim.
Z Creator: Gunawan
Writer: Putri Octavia Saragih
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Z Creators