Jumat, 08 SEPTEMBER 2023 • 18:35 WIB

Ammar Zoni Dituntut 1 Tahun Penjara, Aditya Zoni Beri Tanggapan Tak Terduga

Author

Ammar Zoni tertunduk lemas usai dituntut 1 tahun penjara terkait penyalahgunaan narkoba.

INDOZONE.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ammar Zoni 1 tahun penjara dalam sidang dugaan penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jum'at (8/9/2023).

Hal itu merujuk pada pada Pasal 127 ayat 1 huruf A Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, Ammar dan tersangka lainnya dinilai sebagai pengguna.

Mendengar tuntutan yang dibacakan JPU, adik Ammar Zoni, Aditya Zoni mengaku kecewa.

Baca Juga: Menunggu Persidangan, Ammar Zoni Sudah Dilimpahkan ke Lapas Cipinang

Namun dia tidak putus asa, karena tuntutan tersebut belum final. Aditya berharap majelis hakim memberikan putusan yang adil.

"Sudah dijelasin juga tadi sama Bang Emile (pengacara), pasti sangat kecewa, tapi kita bisa apa kan, itu sudah haknya jaksa untuk menuntut dan ini belum final juga, dan kita berharap sama hakim untuk benar-benar adil terhadap tuntutan ini," ujar Aditya Zoni.

Keinginan keluarga agar Ammar Zoni bebas, lanjut Aditya, karena Ammar punya keluarga. Sementara anak-anaknya masih kecil-kecil.

Ammar Zoni tertunduk lemas usai dituntut 1 tahun penjara terkait penyalahgunaan narkoba.

Baca Juga: Ammar Zoni Jalani Sidang Perdana Terkait Penyalahgunaan Narkoba Hari Ini!

"Karena saya lihat potensi Bang Ammar besar banget. Bang Ammar punya keluarga, mau sampai kapan lagi ditahan? Kasihan anak istrinya nungguin," lanjutnya.

Aditya menceritakan suasana ketika dirinya dipeluk Ammar yang kemudian meneteskan air mata. Menurutnya, kakaknya itu sangat kecewa dengan tuntutan JPU.

"Tadi dipeluk itu Bang Ammar sudah benar-benar kecewa banget ya, melepas emosinya dengan cara memeluk saya. Dan seharusnya Bang Emile tadi dapat kesempatan untuk bicara, tapi tiba-tiba dipotong (Jaksa) gitu saja jadi saya kecewa sekali lah dengan tuntutan itu," tandas suami Yasmine Ow.

Z Creators: Gunawan

Writer: Putri Octavia Saragih

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Z Creators