INDOZONE.ID - Aktor Ammar Zoni, divonis tujuh bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, setelah terbukti menyalahgunakan narkotika jenis sabu-sabu.
"Menjatuhkan pidana penjara masing-masing tujuh bulan," kata Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Samuel Ginting dalam sidang pembacaan putusan perkara di Jakarta, Selasa (26/9/2023).
Majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang meringankan hukuman suami Irish Bella tersebut. Seperti Ammar yang dinilai sopan menjalani persidangan serta mengakui apa yang telah diperbuat.
Baca Juga: Ammar Zoni Dituntut 1 Tahun Penjara, Aditya Zoni Beri Tanggapan Tak Terduga
Selain itu, majelis hakim PN Jaksel juga mengatakan bahwa Ammar masih muda, memiliki tanggungan keluarga, dan lainnya. Sehingga yang bersangkutan dijatuhi hukuman penjara tujuh bulan.
Tidak hanya itu, Ammar juga merupakan penyalahguna narkotika dengan tingkat ringan dan sudah menjalani rehabilitasi sejak bulan Maret 2023.
"Pertimbangan Majelis Hakim yang meringankan, bahwa terdakwa sopan, mengakui, masih muda, dan memiliki tanggungan keluarga," kata Ketua Majelis Hakim.
Baca Juga: Tangis Ammar Zoni Pecah Usai Dituntut 1 Tahun Penjara dari JPU Buntut Narkoba
Aktor tampan tersebut mengaku lega usai mendengarkan putusan dari hakim PN Jaksel.
"Alhamdulillah merasa lega, karena sudah diberikan putusan secara sah dari Hakim," bebernya.
Dalam pembacaan putusan tersebut, Ammar Zoni tidak sendiri, namun ada dua rekannya yaitu M dan R yang turut terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.
Jaksa Penuntut Umum pada persidangan sebelumnya menuntut Ammar Zoni satu tahun penjara dikurangi masa rehabilitasi yang sudah dijalani, karena melanggar pasal 127 ayat 1 huruf A UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Antara