INDOZONE.ID - Usai vonis 7 bulan dipotong masa rehabilitasi, sesuai perhitungan Ammar Zoni akan bebas dalam minggu depan atas kasus penyalahgunaan narkoba.
Namun, kuasa hukum Ammar Zoni belum bisa memastikan kapan tepatnya kiennya bebas dari penjara.
"Kepastiannya belum tahu, kalau nggak meleset minggu depan. Belum tahu pastinya. Insya Allah pekan depan. Tanggalnya menyusul, nanti dikabarin," ucap Abdullah Emile Oemar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sejak putusan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, baik Ammar maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak melakukan banding.
Baca Juga: Ammar Zoni Diperkirakan Bebas Dua Pekan Lagi dari Kasus Narkoba
Jadi secara hukum, putusan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
"Seharusnya jatuh inkrah per tanggal kemarin. Hari ini sudah inkrah, tidak ada banding dari kejaksaan, dari sini dasar petikan putusan akan saya bawa ke Kejaksaan, nanti informasinya seperti apa, perhitungan tanggal apabila Ammar keluar dari penahanan, nanti menyusul," papar Emile.
"Udah bebas murni. Dari putusan kemarin bebas murni. Sudah putus tanpa syarat apapun, sudah bebas murni," lanjutnya.
Baca Juga: Dinilai Masih Muda dan Sopan, Ammar Zoni Divonis 7 Bulan Penjara dalam Kasus Narkoba
Tak hanya itu, Emile juga meyakini bahwa Ammar sudah terbebas dari ketergantungan narkoba.
Terlebih, Ammar sudah menjalani rehabilitasi di BNN Lido selama 3,5 bulan lamanya.
"Mudah-mudahan bisa pegang, bisa konsekuen, sudah lurus, dan tidak akan pakai barang-barang seperti narkoba lagi," pungkasnya.
Writer: Putri Octavia Saragih
Konten ini adalah kiriman dari Z Creators Indozone.Yuk bikin cerita dan konten serumu serta dapatkan berbagai reward menarik! Let's join Z Creators dengan klik di sini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Z Creators