Rabu, 01 NOVEMBER 2023 • 19:34 WIB

Kembali ke Layar Kaca, Tora Sudiro Bintangi Sitkom 'Main Hakim Sendiri' di Acara TV

Author

Acara Main Hakim Sendiri. (Istimewa)

INDOZONE.ID - Lama vakum di industri televisi, aktor Tora Sudiro akhirnya menerima tawaran dari NET TV. Tora membintangi sitkom 'Main Hakim Sendiri'.

Dalam sitkom 'Main Hakim Sendiri', Tora Sudiro beradu akting dengan Desta, Jessica Iskandar, Boiyen, Indra Jegel dan Rigen.

Tora Sudiro mengaku senang bahwa dirinya bisa kembali ke panggung televisi.

"Saya ingin balik lagi ke televisi sejak lama, cuma nggak ada yang ajak," ungkap Tora Sudiro saat ditemui di Studio NET TV, Jakarta Selatan, Rabu (1/11/2023).

 Baca Juga: Rony Dozer Meninggal Dunia, Tora Sudiro Tak Pernah Lupakan Kenangan Ini

Acara main hakim sendiri di TV. (Istimewa)

"Saya terima tawaran NET karena honor saya nggak ditawar," jawabnya sambil tertawa.

Suami Mieke Amalia itu memiliki alasan tersendiri menerima tawaran tersebut. Salah satunya adalah dirinya sudah mengenal dekat para pemain.

"Banyak pemain yang saya kenal, itu makanya saya mau," kata Tora Sudiro.

Ketika kembali bermain dalam sitkom televisi, Tora Sudiro berjanji tidak akan cinta lokasi dengan lawan mainnya.

Baca Juga: Aksi Tora Sudiro Minum Kopi di Warkop Pinggir Jalan Jadi Sorotan, Sifat Aslinya Terungkap

Main Hakim Sendiri. (Istimewa)

"Saya janji nggak cinta lokasi lagi," ujar Tora Sudiro sambil tertawa.

Sebagaimana diketahui, Tora Sudiro sempat cinta lokasi dengan Mieke Amalia, lawan mainnya di sitkom Extravaganza yang sekarang menjadi istrinya.

Di sitkom Main Hakim Sendiri, Tora Sudiro memainkan peran sebagai petugas keamanan di pengadilan.

Sementara Desta adalah hakim, Praz Teguh menjadi jaksa penuntut, serta Indra Jegel dan Rigen adalah penasehat hukum.

"Saya tugasnya mengamankan para komedian lucu," ujar Tora Sudiro.

Sitkom Main Hakim Sendiri tayang di NET mulai Senin (6/11/2023) pukul 21.00 WIB.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: