INDOZONE.ID - Fedi Nuril, aktor yang sebelumnya menunjukkan penolakan terhadap hasil Pilpres 2024, akhirnya memutuskan untuk mengakui kemenangan calon presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto.
Tindakan terbuka ini menunjukkan sikap menerima keputusan demokratis rakyat. Dalam pernyataannya, Fedi Nuril dengan jujur mengakui Prabowo sebagai Presiden RI, merujuk pada suara mayoritas rakyat yang memilihnya.
Baca Juga: Cerita Aktor Fedi Nuril Pernah Ditahan Tentara Israel saat Masuk ke Al-Aqsa
Keprihatinan Fedi Nuril terhadap Pemberian Pangkat Jenderal Kehormatan pada Prabowo
Meskipun menerima keputusan rakyat, Fedi Nuril menyatakan keprihatinannya terhadap pemberian pangkat jenderal kehormatan bintang 4 kepada Prabowo Subianto.
Menurutnya, hal ini menabrak asas dalam UU No. 20/2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
Fedi Nuril Merujuk ke Rekomendasi Pemberhentian Prabowo dari Dinas Militer oleh DKP
Fedi Nuril merujuk pada rekomendasi Dewan Kehormatan Perwira (DKP) terkait pemberhentian Prabowo dari dinas militer.
Menurutnya, Prabowo melakukan sejumlah pelanggaran, termasuk menggerakkan pasukan Kostrad tanpa sepengetahuan Panglima ABRI, sebagaimana yang disampaikan dalam buku BJ Habibie berjudul "Detik-detik yang Menentukan: Jalan Panjang Indonesia Menuju Demokrasi".
Baca Juga: Selamat! Istri Fedi Nuril Melahirkan Anak Ketiga, Ini Arti Nama Anaknya
Poin Penting Kritikan Fedi Nuril
Terkait viralnya kritik Fedi Nuril terhadap pemberian pangkat jenderal kehormatan kepada Prabowo Subianto, ada beberapa poin penting yang perlu diperhatikan.
Pertama, sikap terbuka dan jujur Fedi Nuril dalam mengakui kemenangan Prabowo sebagai Presiden RI menunjukkan penghargaannya terhadap proses demokrasi dan keputusan rakyat dalam Pilpres 2024.
Namun demikian, keprihatinan Fedi Nuril terhadap pemberian pangkat jenderal kehormatan bintang 4 kepada Prabowo menjadi sorotan utama dalam pernyataannya. Fedi Nuril menganggap bahwa tindakan ini melanggar asas dalam UU No. 20/2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
Keprihatinan ini muncul seiring dengan referensi Fedi Nuril terhadap rekomendasi Dewan Kehormatan Perwira (DKP) yang menyarankan pemberhentian Prabowo dari dinas militer.
DKP menyatakan bahwa Prabowo melakukan sejumlah pelanggaran, termasuk penggerakan pasukan Kostrad tanpa sepengetahuan Panglima ABRI, sebagaimana yang diungkapkan dalam buku BJ Habibie.
Dengan demikian, sikap kritis Fedi Nuril menyoroti pentingnya penegakan hukum dan prinsip keadilan, bahkan di tingkat tertinggi kepemimpinan negara.
Hal ini menggambarkan pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan pertanggungjawaban dalam menjalankan pemerintahan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: X @realfedinuril