Senin, 22 APRIL 2024 • 20:30 WIB

Belum Tuntas, Kejagung Sita Perusahaan Timah Murni Batangan Terbesar di Indonesia Terkait Kasus Harvey Moeis

Author

Kronologi Penangkapan Harvey Moeis

INDOZONE.ID - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita satu perusahaan terkait kasus dugaan korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk, tahun 2015 hingga 2022, dengan tersangka suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis.

Penyitaan dilakukan terhadap aset yang terkait pengelolaan timah, sampai aset lain yang diidentifikasi terkait dengan kasus ini.

Penyitaan Perusahaan Timah Murni Batangan

Penelusuran kasus korupsi Harvey Moeis ini dilakukan Tim Kejaksaan Agung di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. 

Kali ini, penyidik melakukan penyitaan terhadap PT Refined Bangka Tin (RBT).

Baca Juga: Tak Cuma Korupsi, Harvey Moeis Suami Sandra Dewi Juga Jadi Tersangka Pencucian Uang

“Tim penyidik melakukan penyitaan terhadap PT RBT di Kabupaten Bangka beserta sejumlah aset yang terdapat di dalamnya,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangannya di Jakarta, Senin (22/4/2024).

Dikutip Indozone dari situs resmi perusahaan, PT RBT mengklaim menjadi salah satu produsen Timah Murni Batangan (tin ingot) yang terbesar di Indonesia. PT RBT melakukan bisnis terintegrasi mulai kegiatan eksplorasi, penambangan, pengolahan, hingga pemasaran.

Dengan penyitaan ini, sejumlah aset milik perusahaan turut disita oleh penyidik, seperti alat berat, dan alat pemurnian biji timah.

Penyitaan Lanjutan

Penyitaan ini merupakan kelanjutan dari kegiatan serupa yang dilakukan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung bersama Tim Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI.

Sebelumnya, penyidik juga telah melakukan penyitaan beberapa kendaraan, di antaranya satu sepeda motor, satu unit mobil Lexus RX300, dan satu mobil Toyota Vellfire dalam penggeledahan yang dilakukan.

Baca Juga: Bupati Sidoarjo Gus Mudhlor Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

Setelah diselidiki, penyidik menyita sejumlah perusahaan smelter dari hasil penelusuran yang dilakukan sejak Jumat (19/4) hingga Sabtu (20/4) di Bangka Belitung.

Ada empat perusahaan smelter yang disita dengan pengambilalihan tanah, bangunan dan alat berat.

Adapun penyitaan dilakukan terhadap smelter CV Venus Inti Perkasa (VIP) beserta satu bidang tanah dengan luas 10.500 m2, smelter PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) beserta beberapa bidang tanah dengan total luas 85.863 m2.

Kemudian, smelter PT Tinindo Internusa (TI) beserta bidang tanah dengan total luas 84.660 m2, dan smelter PT Sariwaguna Binasentosa (SBS) beserta beberapa bidang tanah dengan total luas 57.825 m2.

Turut disita 51 unit excavator serta tiga unit bulldozer.

Penulis: Putri Nadhila

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: