Kamis, 25 APRIL 2024 • 20:48 WIB

Masuk Kategori Pecandu, Chandrika Chika Minta Direhab

Author

Chandrika Chika

INDOZONE.ID - Selebgram Chandrika Chika sudah mengajukan permohonan untuk dilakukan rehabilitasi dalam kasus penyalahgunaan narkotika yang saat ini tengah menjerat dirinya. Padahal, polisi mengkategorikan Chika sebagai pecandu narkoba.

"Berdasarkan hasil penyidikan kita bahwa keenam tersangka itu ada indikasi masih kategorinya pecandu atau pengguna narkotika," kata Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Rezka Anugras kepada wartawan, Kamis (25/4/2024).

Artinya, Chika sejauh ini belum terindikasi sebagai pengedar narkotika. Disisi lain, Chika melalui keluarganya juga sudah mengajukan rehabilitasi.

Baca Juga: 8 Fakta Mengejutkan Tentang Penangkapan Chandrika Chika dan 5 Rekan Lainnya dalam Kasus Narkoba

Untuk menindaklanjuti permintaan Chika, Rezka menyebut pihaknya saat ini tengah berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jakarta Selatan.

"Jadi kita juga sudah bersurat juga ke BNNK untuk dilakukan assesment telebih dahulu ya untuk dilakukan asessment terlebih dahulu oleh tim assessment terpadu. Jadi tim asesment terpadu di bawah naungan BNN Kota Jakarta Selatan," ujar Rezka.

Baca Juga: Kronologi Selebgram Chandrika Chika Cs Ditangkap Usai Pesta Ganja Berakhir Jadi Tersangka

Ditangkap saat Pesta Ganja

Diberitakan sebelumnya, sejumlah selebgram salah satunya Chandrika Chika ditangkap jajaran Polres Metro Jakarta Selatan usai melakukan pesta ganja di sebuah hotel di bilangan Jakarta Selatan. Chika bersama rekan-rekannya kedapatan menkonsumsi ganja via vape secara bergantian.

Tercatat, ada sebanyak enam orang yang diamankan dalam kasus ini. Mereka juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.

Chika cs dijerat dengan Pasal 127 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Mereka terancam hukuman penjara hingga empat tahun lamanya.

Writer: Putri Octavia Saragih

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan