Pakar Hukum Perdata Tanggapi Viralnya Salinan Putusan Perceraian Ria Ricis-Teuku Ryan di Sosmed
INDOZONE.ID - Polemik putusan perceraian yang bisa diakses oleh publik ramai jadi perbincangan masyarakat beberapa waktu belakangan ini.
Hal tersebut ramai jadi sorotan setelah beredarnya dokumen salinan putusan perceraian YouTuber Ria Ricis dan Teuku Ryan di media sosial.
Melihat hal ini, Pakar Hukum Perdata Universitas Presiden, Sujana Donandi Sinuraya angkat bicara.
Akademisi sekaligus praktisi hukum itu mengatakan, salinan putusan perceraian bukan termasuk dalam kategori informasi publik.
Sujana menyebut, kasus perceraian masuk pada ranah privasi sehingga tidak layak disebut sebagai informasi publik.
Menurutnya, suatu informasi bisa dinyatakan sebagai satu informasi publik harus memenuhi kepentingan publik itu sendiri.
"Karena ketika kita menyatakan suatu informasi itu adalah informasi publik maka informasi tersebut harus memenuhi kepentingan publik. Nah sekarang apakah perceraian seseorang itu ada kaitannya dengan kepentingan publik? saya rasa tidak," ujar Sujana saat ditemui di Cikarang, Sabtu (11/5/24).
"Permasalahan ini, sepertinya masalahnya ada di dalam tafsir pada makna putusan badan publik di pasal sebelas karena apabila kita memposisikan putusan pengadilan juga adalah sebagai keputusan badan publik yang dimaksud pada pasal 11 itu nanti akan membuat terjadi salah kaprah," lanjutnya.
Baca Juga: Putusan Cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan Dihapus Mahkamah Agung Setelah Diunduh 600 Ribu Kali
Sujana menambahkan, putusan pengadilan dan keputusan badan atau pejabat publik adalah dua produk yang berbeda.
Menurutnya, putusan pengadilan adalah substansi dari sikap hakim saat mengadili suatu perkara yang sifatnya terbuka bisa juga tertutup.
"Makanya pemeriksaan perkara di persidangan itu ada kasus yang diperiksa secara terbuka, ada kasus yang diperiksa secara tertutup seperti kasus perceraian itu diperiksa secara tertutup, kenapa? karena itu bersifat private," jelasnya.
Lebih lanjut, Sujana mengungkapkan ada informasi-informasi pribadi yang sensitif yang memang tidak untuk diketahui publik. Sedangkan keputusan itu memiliki dimensi yang berbeda.
"Keputusan itu adalah tindakan pejabat tata usaha negara dalam ruang lingkup administrasi yang memang itu ada kaitannya dengan publik, yang mana kalau tindakan administratif itu merugikan masyarakat dan masyarakat ingin mengetahuinya maka badan publik itu harus membukanya," ucapnya.
Baca Juga: Intip Gaji Teuku Ryan di BUMN Sebelum Cerai dengan Ria Ricis, Ternyata Segini Besarannya
Selain itu Sujana mengatakan, sebagai lembaga peradilan, pengadilan memiliki kewajiban untuk memberikan informasi kepada publik, tetapi menurutnya bukan dalam hal memutus perkara yang bersifat privat.
"Apakah pengadilan tidak mempunyai dimensi administrasi? Punya, tetapi bukan dalam kapasitas dia memutus perkara, nah jadi pengadilan itu punya dua dimensi dia sebagai lembaga punya dimensi administrasi tapi di satu sisi tugas pokoknya punya dimensi lainnya yaitu guna memberikan keadilan," kata Sujana.
Hal itu dikhawatirkan, perkara yang bersifat privasi dan dibuka untuk publik, kata Sujana akan melebar pada informasi yang sensitif, terutama yang melibatkan anak-anak, dan yang lebih luas pada bidang bisnis pihak-pihak yang terkait dalam perkara perceraian tersebut.
"Nah untuk itu saya berpendapat putusan-putusan private itu tetap pada private dan kalau memang informasi itu ingin dibuka biarlah menjadi wewenang si pemilik informasi," tutupnya.
Konten ini adalah kiriman dari Z Creators Indozone. Yuk bikin cerita dan konten serumu serta dapatkan berbagai reward menarik! Let's join Z Creators dengan klik di sini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung