Selasa, 14 MEI 2024 • 10:14 WIB

Buntut Konten Diduga Hina Bahasa Isyarat, Komika Gerallio Dipolisikan

Author

Komika Gerallio

INDOZONE.ID - Komika bernama Gerallio resmi dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait konten yang diduga menghina bahasa isyarat.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Rahmat Idnal membenarkan adanya laporan tersebut. Korban dalam laporan ini tertulis dari komunitas tuli.

"LP (laporan polisi) Jumat, 10 Mei 2024. Pelapor Muh Andika Panji. Korban komunitas tuli @idhola. Terlapor akun Instagram @gerallio," kata Kombes Ade Rahmat kepada wartawan, Selasa (14/5/2024).

Baca Juga: Dilaporkan Kasus Penipuan dan Penggelapan Rp500 Juta, Aditya Zoni Ngaku Tak Kenal Pelapor

Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/1346/V/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.

Sang komika tersebut dilaporkan terkait dengan tudingan pencemaran nama baik dalam Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 157 (1) Jo Pasal 27 ayat 1 dan 2 Undang-undang ITE dan atau Pasal 7 Jo Pasal 144 Undang-Undang No 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Dikatakan Ade, terlapor dalam hal ini Gerallio dipolisikan berkaitan konten video prank dengan isi Gerallio yang menirukan gerakan serupa seperti gerakan dalam bahasa isyarat.

Baca Juga: Gagal jadi Anggota DPR RI, Vicky Prasetyo Justru Dilaporkan Kasus Penipuan Proyek Senilai Rp 3,8 Miliar

"Terlapor telah memposting video prank yang menirukan gerakan serupa bahasa isyarat yang tidak ada artinya. Kemudian saksi inisial PA mengomentari video tersebut 'Kok bahasa isyarat asal-asal demi viral instan? ini GAK LUCU ! Tolong hapus video ini dan bikin video minta maaf maksimal 24 Jam. Kami akan laporkan kepada polisi'," ucapnya.

"Namun komentar tersebut tidak dibalas, malah terlapor memposting video lain. Intinya terlapor membalas semua komentar kecuali komentar pelapor yang tidak dibalasnya dan malah terlapor telah bilang 'lebih ke nggak penting'. Dengan perbuatan terlapor tersebut, dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan," pungkasnya.

Writer: Putri Octavia Saragih

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan