Rabu, 22 MEI 2024 • 19:16 WIB

Nayunda Nabila akan Dipanggil untuk Bersaksi di Sidang SYL, KPK Siapkan Surat Pemanggilannya!

Author

Penyanyi dangdut Nayunda Nabila (kiri) berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/5/2024).

INDOZONE.ID - Nama pedangdut Nayunda Nabila, belakangan tengah jadi sorotan usai terlibat dalam kasus Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Terkait dengan ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyiapkan surat pemanggilan terhadap Nayunda untuk bersaksi pada sidang pemeriksaan kasus SYL.

"Nanti kami panggil yang bersangkutan (Nayunda Nabila, red). Sudah kami minta juga kepada staf untuk segera mengirimkan surat panggilan itu," ujar Jaksa KPK, Meyer Simanjuntak di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (22/5/2024).

Meyer mengatakan, Nayunda dipanggil ke persidangan lantaran ditemukan berbagai fakta dari pemeriksaan saksi yang mengungkapkan bahwa pedangdut tersebut menerima uang dari SYL, sebesar Rp50 juta sampai Rp100 juta saat mengisi acara Kementerian Pertanian.

Baca Juga: Nama Nayunda Nabila Dicoret Usai Jadi Titipan SYL dan Cuma Masuk 2 Kali di Kementan

Selain itu, Nayunda juga disebut saksi dijadikan SYL sebagai honorer di Kementan dan digaji Rp4,3 juta per bulan.

Meyer berharap sidang pemeriksaan Nayunda sebagai saksi di Pengadilan Tipikor bisa berlangsung pada pekan depan.

Namun jika tidak dimungkinkan, pihaknya akan berbicara dengan majelis hakim untuk menjadwalkannya pada hari lain.

"Diharapkan Nayunda bisa bersaksi bersamaan dengan keluarga SYL dan Partai NasDem yang memang sudah kami panggil," tuturnya.

Baca Juga: Saksi Ungkap Dugaan Pemerasan Adam Deni: Minta Rp15 Miliar Agar Damai dengan Jerinx

Lebih lanjut, Meyer menyebut pemanggilan para saksi termasuk Nayunda, keluarga SYL, maupun pihak dari Partai NasDem, dilakukan demi tercapainya kebenaran materiil.

Pasalnya, para saksi itu bisa mengonfirmasi keterangan saksi lainnya dari pihak Kementan yang telah disampaikan pada sidang sebelumnya.

Meski begitu, dia menegaskan konfirmasi tersebut tetap harus didukung dengan bukti, seperti bukti transfer, kuitansi, dan sebagainya, yang menyatakan keterangan sebelumnya tidak benar.

"Jadi, tidak sekadar membantah. Membantah itu adalah hak, tetapi didukung dengan alat bukti," ucap Meyer menegaskan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Antara