Selasa, 04 JUNI 2024 • 19:05 WIB

Begini Duduk Perkara Kasus Penggelapan Uang Suami BCL Tiko yang Dilaporkan oleh Mantan Istri

Author

Tiko Aryawardhana dan BCL.

INDOZONE.ID - Pihak kepolisian membeberkan duduk perkara kasus dugaan penggelapan uang yang diduga dilakukan oleh suami penyanyi Bunga Citra Lestari (BCL), Tiko Aryawardhana (TA). Kasus ini bermula dari perusahaan yang dibangun.

"Bahwa awalnya pelapor AW bersama saudara TA mendirikan PT Arjuna Advaya Sanjana yang bergerak di bidang jasa makanan dan minuman berupa restoran dengan Harlow Brasserie di Kuningan, Jakarta pada 9 Maret 2015," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Selasa (4/6/2024).

Dalam perusahaan itu, AW berperan sebagai komisaris, sedangkan Tiko sebagai direktur utama. AW sempat menyetorkan modal senilai Rp2 miliar yang dimasukkan dalam deposito berjalan.

Baca Juga: Tiko, Suami BCL Dipolisikan Mantan Istri Soal Gelapkan Dana Rp 6,9 M!

"Selanjutnya, deposito tersebut digadaikan di Bank Danamon KCP Panglima Polim, hingga akhirnya restoran tersebut berjalan hingga bulan Juli 2019," ucap Ade Ary.

Pada Juni 2021, pelapor dan terlapor bercerai. Pelapor kemudian menemukan laporan keuangan restoran pada tahun 2017.

"Saat pelapor mencocokan dengan data laporan keuangan Restoran Harlow Brasserie yang ia miliki, ternyata terdapat selisih sejumlah Rp140 juta. Selanjutnya, pelapor mengecek rekening atas nama PT Arjuna Advaya Sanjana didapati terdapat beberapa transaksi yang janggal dan tidak jelas dipergunakan untuk apa saja," kata Ade Ary.

Baca Juga: BCL Dihujat Netizen Usai Menari Saat Suaminya Tiko Aryawardhana Nge-DJ di Atas Panggung

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro menyebut total kerugian yang dilaporkan oleh pelapor sebanyak Rp6,9 miliar. Namun, polisi masih harus melakukan audit untuk mengetahui secara pasti jumlah kerugian dalam kasus tersebut.

"Untuk total kerugian yang dilaporkan sebesar Rp6,9 miliar, namun dari hasil audit besarnya tidak seperti itu. Nanti untuk materi kami belum bisa sampaikan karena ini ranah penyidikan," pungkas Bintoro.

Writer: Putri Octavia Saragih

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU