INDOZONE.ID - Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan berencana bakal memanggil suami penyanyi Bunga Citra Lestari (BCL), Tiko Pradipta Aryawardhana pada Kamis, 11 Juli 2024 mendatang. Tiko dipanggil untuk diperiksa terkait kasus dugaan penggelapan dana senilai Rp 6,9 miliar.
Hal itu diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi. Ade Ary menyebut pihaknya sudah melayangkan surat panggilan ke Tiko.
"Terlapor saudara TP sudah dikirimkan surat panggilan sebagai saksi untuk nanti diminta hadir oleh penyidik untuk memberikan keterangan tanggal 11. 11 Juli ya itu berarti hari Kamis," kata Kombes Ade Ary kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (9/7/2024).
Belum diketahui apakah nantinya Tiko bakal memenuhi panggilan polisi atau tidak. Tiko kini dijadwalkan diperiksa dalam kapasitasitasnya sebagai terlapor.
Disisi lain, Ade Ary mengungkap perkembangan penanganan kasus ini. Langkah selanjutnya usai memeriska Tiko, polisi berencana bakal melakukan pemeriksaan terhadap pihak perbankan.
"Setelah beberapa saksi dilakukan pemeriksaan termasuk pelapor, pihak perbankan untuk mengetahui aliran dana, transaksi karena dari pelaporan yang dibuat itu diduga ada penggelapan uang," ungkap Ade Ary.
Diwartakan sebelumnya, suami BCL, Tiko Pradipta Aryawardhana dilaporkan oleh mantan istrinya ke polisi. Dia dituding menggelapkan uang perusahaan senilai Rp6,9 miliar.
Baca Juga: Tiko Suami BCL Tetap Asyik Jalan-Jalan Ke Italia di Tengah Kasus Penggelapan Dana yang Melibatkannya
Kasus ini bermula saat keduanya sepakat membuat suatu perusahaan yang bergerak dalam bidang makanan dan minuman. Singkat cerita, pelapor menduga adanya penyelewengan dana senilai Rp 6,9 miliar hingga pada ujungnya melaporkan Tiko ke polisi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan