Jumat, 16 AGUSTUS 2024 • 09:23 WIB

Pekan Depan, Tiko Suami BCL Diperiksa Polisi Lagi soal Penggelapan Rp6,9 M

Author

BCL dan Tiko. (instagram)

INDOZONE.ID - Kasus dugaan penggelapan uang perusahaan dengan terlapor Tiko Aryawardhana, suami dari penyanyi Bunga Citra Lestari (BCL), tak kunjung menemui babak baru. 

Terkini, polisi masih melayangkan pemanggilan pemeriksaan terhadap Tiko yang diagendakan pada pekan depan.

Tiko Aryawardhana

"Akan dilakukan pemeriksaan lanjutan kembali hari Rabu, tanggal 21 Agustus 2024 sore hari," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, kepada wartawan, Jumat (16/8/2024).

Tiko sempat memenuhi panggilan pemeriksaan polisi, Senin 12 Agustus 2024 lalu. Akan tetapi, kala itu, ada beberapa dokumen yang dibutuhkan oleh penyidik kepolisian hingga Tiko meminta waktu ke polisi untuk melengkapinya.

Baca Juga: Tiko Suami BCL Tak Penuhi Panggilan Pemeriksaan Polisi di Kasus Penggelapan

Oleh karena itu, Polres Metro Jakarta Selatan kembali mengagendakan pemeriksaan lanjutan terhadap suami BCL itu pada 21 Agustus mendatang.

"Karena ada beberapa dokumen yang diperlukan penyidik dan pihak yang diperiksa meminta waktu untuk dilengkapi dan lain sebagainya," ucap Ade Ary.

Dilaporkan Mantan Istri

Sebelumnya, suami BCL, Tiko Aryawadhana, dilaporkan oleh mantan istrinya ke polisi terkait kasus penggelapan uang. Tiko dituding menggelapkan uang perusahaan senilai Rp6,9 miliar.

Kasus itu bermula saat Tiko bersama pelapor masih berstatus suami-istri, lalu membuat perusahaan yang bergerak di bidang makanan-minuman. Seiring berjalannya waktu, Tiko dituding menggelapkan uang perusahaan sehingga dirinya dipolisikan.

Baca Juga: Polisi Gali Ini dalam Pemeriksaan Kedua Suami BCL, Tiko Aryawardhana!

Serangan balik seolah dilakukan oleh Tiko saat proses kasus penggelapan uang masih berjalan. Tiko membuat laporan polisi dengan kasus ilegal akses.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan