INDOZONE.ID - Presenter Taufiq Hermawan alias Altaf Vicko kini sudah berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya yang merupakan selebgram Shahnaz Anindya. Polisi sendiri membeberkan kronologi kasus ini.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi menyebut kasus dugaan KDRT ini berawal dari korban yang melaporkan kasus ini pada 7 September 2023.
"Kita periksa saksi-saksi sebanyak lima orang, lanjut visum di Kramat Jati," kata AKP Nurma kepada wartawan, Selasa (20/8/2024).
Aksi KDRT bukanlah sentuhan fisik. Polisi menyebut KDRT yang disoalkan dalam bentuk psikis.
"Psikis yang dilakukan tersangka. Psikis jadi dengan ucapan," ucap Nurma.
Terkait dengan dengan ancaman yang disoalkan, Nurmal tidak membeberkannya. Dia hanya meyebut hal ini menjadi bagian pendalaman oleh pihak kepolisian.
"Masih didalami. Yang jelas psikisnya yang diperiksa, visumnya yang menyatakan bahwa ada kekerasan psikis di situ. Psikis itu misalnya ada ucapan, kemudian mental, tapi kalau untuk fisik enggak," kata Nurma.
Polisi sendiri kemudian menetapkan Altaf sebagai tersangka pada 10 Juni 2024. Meski sudah berstatus sebagai tersangka, Altaf tidak dilakukan penahanan.
"Jadi untuk tersangka tidak dilakukan penahanan, tapi wajib lapor Senin dan Kamis. Sebelum dinyatakan P21 itu tetap berjalan untuk wajib lapor," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan