Anwar Sanjaya usai diperiksa di Polda Metro Jaya. ((Indozone/Samsudhuha Wildansyah).)
INDOZONE.ID - Sejumlah publik figur mulai diperiksa Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan penipuan perjalanan umrah yang melibatkan Hanania Travel.
Salah satu yang menjalani pemeriksaan adalah pembawa acara Anwar Sanjaya. Ia mengaku pernah menjalin kerja sama dengan Hanania Travel dan telah menyerahkan seluruh uang saku yang diterimanya kepada pihak kepolisian.
"Alhamdulillah aku beserta tim dan manajemen hari ini datang untuk memenuhi panggilan dari Kepolisian Indonesia. Alhamdulillah aku secara sadar dan kooperatif memenuhi panggilan kepolisian, serta turut membantu proses penegakan keadilan untuk para jemaah yang gagal berangkat," kata Anwar kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (10/6/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Anwar menegaskan dirinya tidak menerima aliran dana dari Hanania Travel dalam bentuk pembayaran kerja sama. Ia menyebut kerja sama yang dijalani hanya berupa barter.
"Anwar tidak menerima sedikit pun aliran dana dari Hanania Travel. Mungkin banyak yang bertanya seperti apa bentuk kerja samanya. Saya ditawari kerja sama dalam bentuk barter," ungkapnya.
Baca juga: Thariq-Aaliyah Ngaku Di-endorse Hanania Travel, Bayarannya Barter Umrah dan Sudah Berangkat
Menurut Anwar, barter yang dimaksud adalah pemberian uang saku selama menjalankan ibadah umrah.
Sebagai bentuk kepedulian terhadap para jemaah yang dirugikan, ia mengaku telah menyerahkan uang saku tersebut kepada penyidik.
"Hari ini, dengan penuh kesadaran dan keprihatinan terhadap situasi yang terjadi, uang saku yang sudah saya terima telah saya serahkan kepada pihak kepolisian. Semoga bisa membantu memulihkan kerugian para jemaah yang terdampak dan tidak bisa berangkat," ujarnya.
Sebagai informasi, Polda Metro Jaya saat ini masih menyelidiki kasus dugaan penipuan perjalanan umrah yang melibatkan Hanania Travel.
Dalam proses penyelidikan tersebut, sejumlah publik figur yang pernah bekerja sama dengan travel tersebut turut dimintai keterangan sebagai saksi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan