INDOZONE.ID - Kasus dugaan persetubuhan dan pemaksaan aborsi yang diduga dialami oleh anak Nikita Mirzani, Laura Meizani alias Lolly, dengan terlapor Vadel Badjideh, memasuki babak baru.
Pada hari ini, Selasa (17/9/2024), di Mapolres Metro Jakarta Selatan, polisi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Nikita Mirzani. Hal tersebut dibenarkan langsung oleh Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi.
"Jam 13.00 siang nanti (jadwal pemeriksaan Nikita)," kata AKP Nurma saat dihubungi wartawan, Selasa (17/9/2024).
Kuasa Hukum Pastikan Nikita Mirzani Bakal Hadir
Terpisah, kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, memastikan kliennya bakal memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut.
"Wajib hadir dan pasti hadir," kata Fahmi.
Baca Juga: Update Kasus Vadel Diduga Setubuhi hingga Suruh Lolly Aborsi: Polisi Bakal Periksa Nikita Mirzani
Artis Nikita Mirzani beberapa waktu lalu melaporkan Vadel Badjideh ke Mapolres Metro Jakarta Selatan. Vadel Badjideh dipolisikan dengan tudingan persetubuhan terhadap anak Nikita Mirzani hingga adanya pemaksaan untuk melakukan aborsi.
Laporan Nikita itu sudah diterima oleh Polres Jaksel dan teregister dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.
Pasal yang dilaporkan berkaitan dengan Kejahatan Perlindungan Anak UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 76d UU 35/2014 dan/atau 77 A juncto 45 A dan/atau 421 KUHP juncto Pasal 60 UU No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 346 KUHP juncto Pasal 81.
Writer: Andika Pratama
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan