Selasa, 22 OKTOBER 2024 • 16:35 WIB

Dilantik Sebagai Staf Khusus Presiden, Yovie Widianto: Semoga Bisa Mempercepat Pemberdayaan Ekonomi Kreatif

Author

Yovie Widianto dilantik jadi Staf Khusus Presiden Prabowo Subianto

INDOZONE.ID - Yovie Widianto telah dilantik secara resmi oleh Presiden Prabowo Subianto, sebagai Staf Khusus Presiden bidang Ekonomi Kreatif.

Pelantikan itu digelar di Istana Negara, Jakarta, pada Selasa (22/10/2024).

Usai dilantik, Yovie Widianto mengatakan bahwa dirinya ingin membantu mempercepat pemberdayaan ekonomi kreatif di Indonesia.

"Semoga bisa membantu akselerasi (percepatan) dalam pemberdayaan ekonomi kreatif. Pengalaman kegagalan dan kesuksesan saya di dunia kreatif semoga bisa memberi masukan-masukan yang sekiranya bisa mempercepat akselerasi pemberdayaan ekonomi kreatif ke depan," kata Yovie Widianto di Istana Negara, Selasa (22/10/2024).

Baca Juga: Deretan Selebriti yang Dilantik Jadi UKP dan Stafsus Presiden Prabowo, Ada Yovie Widianto hingga Raffi Ahmad

Menurut musisi tersebut, penugasan yang diberikan Presiden Prabowo kepada dirinya, tidak jauh dengan bidang yang digelutinya selama 40 tahun terakhir.

Dia pun berharap, semoga dirinya dapat memberikan saran konstruktif dan riset bersama dengan tim.

Tak hanya itu, musisi 56 tahun itu juga menyampaikan bahwa Indonesia memiliki begitu banyak subsektor ekonomi kreatif yang dapat dikembangkan dan diberdayakan.

Baca Juga: Deretan Selebriti yang Dilantik Jadi UKP dan Stafsus Presiden Prabowo, Ada Yovie Widianto hingga Raffi Ahmad

"Dan karya kita sudah banyak diakui dunia, baik karya seniman, musik, film, fesyen. Bagaimana secara ekonomi bisa dimonetisasi dengan baik," tambahnya.

Seperti yang diketahui, Presiden RI Prabowo Subianto melantik musisi Yovie Widianto sebagai Staf Khusus Presiden bidang Ekonomi Kreatif berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 75/M tahun 2024 tentang Pengangkatan Staf Khusus Presiden.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Antara