INDOZONE.ID - Artis Nikita Mirzani telah selesai menjalani pemeriksaan dalam kasus persetubuhan dan pemaksaan aborsi yang dilaporkannya.
Dalam pemeriksaan yang berlangsung pada Rabu (30/10/2024) kemarin, Nikita yang dicecar puluhan pertanyaan juga sekaligus menyerahkan bukti berupa rekaman percakapan ke penyidik.
"Nikita barusan selesai dilakukan pemeriksaan. Ada 58 pertanyaan dan semuanya sudah dijelaskan," kata pengacara Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid kepada wartawan.
Fahmi tidak menjelaskan lebih rinci mengenai materi pertanyaan yang dicecar oleh penyidik. Dia hanya menyebut kliennya sudah memberikan penjelasan secara detail kepada penyidik.
"Artinya kapan terjadinya, menggunakan apa, semua sudah dijelaskan sama Nikita. Ada 58 pertanyaan," ungkap Fahmi.
Lebih jauh, dalam pemeriksaan itu, Nikita disebutnya juga menyerahkan bukti berupa rekaman percakapan kepada penyidik.
"Bukti disampaikan karena ada beberapa rekaman-rekaman percakapan itu bagian dari pemeriksaan tadi, disampaikan semua. Selain beberapa pertanyaan, Niki juga menyampaikan saksi-saksi yang mengetahui persoalan ini, tapi saksinya harus saya lindungi, tidak boleh saya bocorkan," kata Fahmi.
Dalam kesempatan yang sama, Nikita Mirzani mengaku lega sudah memenuhi panggilan pemeriksaan yang dilayangkan oleh Polres Jaksel. Kini, dia tinggal menunggu polisi untuk memanggil dan memeriksa Vadel lagi.
"Alhamdulillah lega, selesai, tidak ada BAP lagi. Sudah selesai, tinggal nunggu dipanggil yang terlapornya," kata Nikita.
Baca Juga: Nikita Mirzani Penuhi Panggilan Polisi dalam Babak Baru Kasus Pemaksaan Aborsi
Seperti yang diketahui sebelumnya, kasus dugaan persetubuhan dan aborsi yang dilaporkan oleh Nikita Mirzani terhadap Vadel Badjideh sudah memasuki babak yang serius. Polisi sudah menemukan adanya unsur pidana dan sudah menaikkan status kasus itu dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Tepat pada Rabu, 30 Oktober 2024 kemarin, polisi kembali memeriksa Nikita Mirzani sebagai pelapor. Nikita diperiksa untuk pertama kalinya di status kasus penyidikan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan