INDOZONE.ID - Penyanyi Reza Artamevia mendatangi Mabes Polri untuk menjalani BAP, di mana dirinya mengaku menjadi korban penipuan berlian senilai Rp150 miliar. Pemeriksaan itu berlangsung hingga Sabtu (16/11/2024) dini hari.
Usai menjalani pemeriksaan, Reza menjelaskan bahwa kasus itu bermula saat dirinya menyerahkan berlian senilai Rp150 miliar kepada seseorang berinisial MI, yang juga melaporkan Reza ke Polda Metro Jaya.
"Saya hanya ingin meluruskan, intinya saya punya berlian senilai Rp150 miliar ada di pihak mereka. Sudah diserahkan berserta buktinya, dan sudah diperiksa bersama. Kemudian mereka baru menyerahkan kepada kita Rp18,5 miliar," kata Reza Artamevia saat ditemui wartawan di Bareskrim Polri, Sabtu (16/11/2024).
Bahkan, Reza mengatakan bahwa urusan jual beli berlian itu sudah ada perjanjian di notaris. Serta seluruh berlian miliknya yang diberikan kepada MI adalah berlian asli.
Karena hanya menerima Rp18,5 miliar, Reza masih menunggu pihak MI membayar sisanya, namun tak juga dibayar. Hingga akhirnya pelantun "Berharap Tak Berpisah" itu melaporkan masalah tersebut ke Bareskrim Polri.
Baca Juga: Jimin BTS Jadi Korban Penipuan Pelawak yang Kecanduan Judi, Kerugian Capai Rp1,1 Miliar
"Kita tunggu terus dari bulan Agustus sampai saat ini, tidak dipenuhi sesuai dengan jumlah kewajiban yang sesuai dengan kesepakatan," ungkapnya.
Sementara itu, Reza telah mengajukan laporan tersebut sejak 6 November lalu, kemudian menjalani pemeriksaan pada Jumat (15/11/2024) siang hingga Sabtu (16/11/2024) dini hari.
"Kita sudah mengajukan pengaduan dan panggilan pada hari ini. Saya dimintai keterangan sebagai korban tanggal 19, tapi karena pengacara saya nggak bisa, akhirnya dipercepat. Nah kita dari siang memberikan keterangan secara rinci semua bukti-bukti kita berikan juga," jelasnya.
Lebih jauh, Reza pun berharap semoga masalah ini bisa terselesaikan secara baik-baik.
"Saya minta doa dari semua, semoga semuanya bisa selesai dengan baik," tandasnya.
Dilaporkan Terkait Penipuan Bisnis Berlian
Di sisi lain, Reza Artamevia dilaporkan oleh seseorang berinisial IM ke Polda Metro Jaya, atas dugaan penipuan bisnis berlian senilai Rp18,5 miliar.
Polda Metro Jaya menerima laporan tersebut pada Jumat (15/11/2024), dengan terlapor saudari berinisial RA dan RD.
"Terlapor saudari RA dan saudari RD. Menurut korban, terlapor ini mengajaknya untuk bisnis berlian yang menjanjikan keuntungan,” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi.
Baca Juga: Babak Baru Kasus Penipuan Investasi yang Rugikan Bunga Zainal
Ade Ary menjelaskan, IM awalnya diajak bisnis berlian oleh Reza dan temannya yang berinisial RD, dengan memberikan jaminan dari para terlapor 9 buah berlian dan dengan keuntungannya senilai Rp21,3 miliar.
Selanjutnya pelapor IM yang tertarik dengan tawaran tersebut kemudian mengirim uang sebesar Rp18,5 miliar yang ditransfer secara bertahap.
"Setelah jaminan 9 buah berlian ini diterima oleh korban, korban mengecek ke laboratorium dan ternyata hasilnya adalah diamond (berlian) sintetik, " kata Ade Ary.
Kemudian korban memberikan somasi pada terlapor agar uang miliknya dikembalikan, namun hingga pembuatan laporan polisi ini, terlapor tidak juga mengembalikan uang.
"Inilah peristiwa yang dilaporkan oleh korban dan inilah yang akan didalami oleh rekan-rekan kami dari tim penyelidik, " ucapnya.
Laporan IM sendiri telah teregistrasi dengan nomor LP/B/6928/XI/2024/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 15 November 2024.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Antara