Selasa, 11 FEBRUARI 2025 • 14:57 WIB

Nikita Mirzani Terseret Kasus Pemerasan Rp5 M Berujung Dipolisikan, Begini Duduk Perkara Kasusnya

Author

  Nikita Mirzani penuhi panggilan polisi

INDOZONE.ID - Artis Nikita Mirzani kini terseret dalam kasus dugaan pemerasan senilai Rp 5 miliar yang dilaporkan oleh dokter Reza Gladys. Polda Metro Jaya sendiri membeberkan duduk perkara berkaitan dengan kasus tersebut.

"Jadi tanggal 3 Desember 2024, kami menerima laporan polisi dari saudari RGP tentang dugaan pengancaman melalui media elektronik dan atau pengancaman dan atau TPPU. Terlapornya dalam lidik ya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Selasa (11/2/2025).

Polisi sendiri tidak menyatakan jika terlapor dalam kasus ini adalah Nikita Mirzani. Ade Ary mengungkap berdasarkan laporan polisi. Kasus ini bermula dari live media sosial yang dilakukan oleh Nikita.

Baca Juga: Dilaporkan Isa Zega soal Sumpah Palsu, Nikita Mirzani Tak Penuhi Panggilan Polisi

"Pelapor selaku korban menerangkan bahwa berawal dari adanya permasalahan antara korban dengan saudari NM, di mana saudari NM menjelek-jelekkan nama baik korban dan produk milik korban lewat live TikTok milik Saudari NM," ungkap Ade Ary.

Korban sendiri kemudian menghubungi dua nomor yang disebut nomor asisten Nikita dengan tujuan ingin bersilaturahmi dengan Nikita.

"Korban mendapat respon yang disampaikan oleh terlapor. Jadi, respon dari terlapor adalah ancaman akan speak up ke media sosial bila silaturahmi tersebut tidak menghasilkan uang dan terlapor meminta sejumlah uang sebesar Rp 5 miliar sebagai uang tutup mulut," kata Ade Ary.

Baca Juga: Arti Nama Anak Kedua Nikita Willy, Nael Idrissa Djokosoetono: Berprestasi, Cerdas, Bijak, dan Saleh

Merasa terancam dan takut, korban mentransfer uang senilai Rp 2 miliar pada tanggal 14 November 2024 dan keesokan harinya kembali mentransfer Rp 2 miliar ke salah satu rekening.

"Atas kejadian tersebut, korban merasa telah diperas dan mengalami kerugian sebanyak Rp 4 miliar," paparnya.

Kekinian, Polda Metro Jaya sendiri dikatakan Ade Ary masih mendalami kasus tersebut. Pihak kepolisian sendiri sudah menemukan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut.

"Setelah dilakukan pendalaman oleh tim dari Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya, perlu kami laporkan bahwa saat ini tahapan prosesnya adalah sudah dalam tahap penyidikan," pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU