Vadel Badjideh Terancam 15 Tahun Bui Usai Jadi Tersangka Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur
INDOZONE.ID - Kasus dugaan persetubuhan dan aborsi terhadap anak dibawah umur yang dilaporkan oleh artis Nikita Mirzani akhirnya menyeret Vadel Badjideh menjadi tersangka dalam kasus itu. Vadel disangkakan pasal pidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Yang kita terapkan disini adalah di Pasal Undang-Undang Perlindungan Anak," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Nurma Dewi kepada wartawan, Jumat (14/2/2025).
Vadel dijerat dengan Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak. Isi dari pasal tersebut berisi tentang persetubuhan anak di bawah umur.
Baca Juga: Lolly Didampingi Nikita Mirzani Bakal Jalani Pemeriksaan Kasus Vadel Badjideh
Ancaman dari jeratan pasal itu sendiri mulai dari lima hingga 15 tahun penjara tergantung pada putusan hakim dalam persidangan nantinya.
"Dengan ancaman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun," beber Nurma
Jadi Tersangka
Diwartakan sebelumnya, Nikita Mirzani melaporkan Vadel Badjideh pada sekitar bulan September 2024 yang lalu. Kasusnya terkait persetubuhan dengan korban Lolly, anak dari Nikita itu sendiri.
Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKTPOLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA. Singkat cerita, pada Kamis, 13 Februari 2025 kemarin, polisi memeriksa Vadel dalam status kasus penyidikan.
Ditengah pemeriksaan, polisi melakukan gelar perkara. Dari hasil gelar perkara itu memutuskan jika pihak kepolisian menetapkan Vadel sebagai tersangka dalam kasus ini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan