INDOZONE.ID - Kasus dugaan pemerasan yang dilaporkan oleh dr. Reza Gladys terhadap artis Nikita Mirzani memasuki babak baru. Polda Metro Jaya kini sudah menetapkan Nikita sebagai tersangka dalam perkara ini.
"Benar, Saudari NM dan Saudara IM telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Ditressiber Polda Metro Jaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (20/2/2025).
Penetapan status tersangka terhadap Nikita dilakukan polisi usai penyidik melakukan gelar perkara. Penyidik sendiri memiliki sejumlah bukti yang cukup untuk menetapkan Nikmir menjadi tersangka.
"(Penetapan tersangka) berdasarkan bukti yang cukup dan berdasarkan hasil gelar perkara," ucap Ade Ary.
Diberitakan sebelumnya, dr Reza Gladys melaporkan Nikita Mirzani ke Polda Metro Jaya dengan kasus dugaan pemerasan. Nominal yang diperas dilaporkan mencapai sebesar Rp5 miliar.
Kasus ini bermula dari Nikita Mirzani yang melakukan siaran live media sosial. Korban merasa Nikita menjelek-jelekkan nama baik dan produk milik korban.
Baca Juga: Usai Jadi Tersangka Laporan Nikita Mirzani, Vadel Badjideh Ditahan di Rutan Polres Jaksel
Korban sendiri sempat berupaya dua nomor asisten Nikita dengan tujuan ingin bertemu. Singkat cerita, ada permintaan sejumlah uang hingga berujung korban melaporkan kasus tersebut ke polisi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan