INDOZONE.ID - Kedapatan memakai uang palsu di salah satu perbelanjaan kawasan Kemang, Jakarta Selatan (Jaksel), artis drama kolosal Sekar Arum Widara diciduk polisi.
Perempuan berusia 41 tahun yang dikenal lewat peran-perannya di drama kolosal itu ditangkap oleh Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu malam, 2 April 2025, sekitar pukul 21.00 WIB.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa uang palsu senilai Rp223,5 juta.
“Kami menangkap pada Rabu (2/4) sekitar pukul 21.00 WIB dengan lembaran pecahan uang senilai Rp223,5 juta,” ujar Kanit Ranmor Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Iptu Teddy Rohendi mengutip Antara, Senin (14/4/2025).
Baca Juga: Aktor Nana Tuai Kecaman Setelah Sebut Sunwoo The Boyz ‘Sangat Kasar’
Teddy menjelaskan, awalnya Sekar berhasil membayar barang belanjaan di sebuah supermarket dengan menggunakan uang palsu.
Tak curiga, kasir pun memproses transaksi seperti biasa.
Baca Juga: Soal Keributan di Ruang Sidang Razman Nasution Cs, Polisi Sebut Ada Kendala Penyidikan Kasusnya
Namun, masih di hari yang sama, Sekar kembali mencoba melakukan pembelian di supermarket yang sama, hanya saja di kasir yang berbeda.
Di sinilah gelagatnya yang mencurigakan mulai terendus.
“Pada saat melakukan pembayaran, kasir melakukan pemeriksaan terlebih dahulu dengan mesin pendeteksi uang sinar UV dan diketahui uang tersebut palsu. Transaksi langsung dibatalkan,” kata Teddy.
Tak menyerah, Sekar sempat mencoba peruntungan di toko lain.
Tapi lagi-lagi, kasir curiga dan mengecek lembaran uang yang diberikan. Hasilnya tetap sama: palsu.
Pihak keamanan mal pun langsung bertindak.
Setelah ditahan, terungkap bahwa Sekar sudah beberapa kali berusaha membelanjakan uang palsu di lokasi tersebut.
“Keamanan mal memberitahukan kepada pelapor dan dibawa ke Polres Metro Jaksel,” sambung Teddy.
Sekar kini terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Ia dijerat dengan Pasal 26 ayat 2 dan 3 Jo Pasal 36 ayat 2 dan 3 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, serta atau Pasal 244 dan 245 KUHP terkait pemalsuan.
Hingga kini, polisi masih mendalami apakah ada pihak lain yang terlibat dalam peredaran uang palsu tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Antara