INDOZONE.ID - Artis Jonathan Frizzy sudah resmi berstatus sebagai tersangka dalam kasus pengedaran vape mengandung obat keras. Meski berstatus tersangka, Ijonk belum ditahan.
"Per tanggal 3 Mei 2025, berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Satresnarkoba, JF ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Bandara Soekarno-Hatta, AKBP Ronald Sipayung, seperti dikutip pada Selasa (6/5/2025).
Kasus yang menyeret sang artis tersebut, merupakan hasil pengembangan para pelaku pengedar obat ilegal beberapa waktu lalu.
Dari hasil penelusuran, didapati fakta Ijonk terlibat dengan perannya membuat grup WhatsApp dan mengatur cara agar vape tersebut berhasil masuk ke tanah air.
Baca Juga: Artis Jonathan Frizzy Terseret Kasus Vape Obat Keras, Tak Hadiri Panggilan Polisi
“Memiliki peran untuk, pertama membuat WhatsApp grup. Jadi, mereka membuat WhatsApp grup yang berisi para tersangka, ER, JF, dan BTR tadi,” katanya.
Tidak Ditahan Polisi
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Bandara Soekarno Hatta, AKP Michael Tandayu, menyebut pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap Ijonk. Hal ini dilakukan dengan penilaian Ijonk bersikap kooperatif.
"JF selama pemeriksaan sebagai saksi maupun tersangka bersikap kooperatif," kata Michael.
Alasan lainnya juga berkaitan dengan kemanusiaan. Ijonk diketahui baru saja keluar dari rumah sakit pasca operasi.
"Yang bersangkutan tidak ditahan dan dikenakan wajib lapor sambil memberikan kesempatan untuk pemulihan dan kontrol dokter pasca operasi," pungkasnya.
Writer: Andika Pratama
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan