Kategori Berita
Media Network
Kamis, 19 JUNI 2025 • 16:17 WIB

Jennie BLACKPINK Menang Gugatan dari Pria yang Mengaku Ayah Kandungnya

Jennie Blackpink. (Instagram/jennierubyjane)

INDOZONE.ID - Salah satu personel girl group K-pop BLACKPINK, Jennie, resmi memenangkan gugatan hukum terhadap pria berinisial A yang mengaku sebagai ayah kandungnya.

Pengadilan Negeri Uijeongbu Cabang Goyang memutuskan bahwa klain A itu tidak berdasar dan memerintahkan penghentian distribusi bahkan pemusnahan seluruh buku yang berisi pernyataan palsu tersebut.

Hal ini lantaran menuai kontroversi yang bermula dari novel AI yang ditulis dan diterbitkan oleh A.

Baca juga: Jennie Blackpink Cetak Sejarah di Rolling Stone Lewat Lagu "Ruby"

Dalam bukunya, ia bukan hanya menyelipkan logo Jennie di sampul,  tapi juga secara eksplisit menyebut bahwa Jennie adalah anak kandungnya melalui bagian prolog.

Berbagai spekulasi mulai bermunculan di media sosial setelah klaim tersebut menyebar, terutama terkait latar belakang keluarga Jennie dan identitas ayah kandungnya yang masih menjadi misteri bagi publik.

Tetapi, ramainya penyebaran berita palsu yang mengaitkannya dengan pria tersebut membuat agensi OA Entertainment akhirnya mengambil langkah hukum pada September tahun lalu untuk menjaga reputasi dan privasi sang artis.

Jennie mengambil langkah hukum dengan mengajukan gugatan terhadap A dan penerbit bukunya, B, pada Desember 2024, dan dalam proses ini, ia dibantu oleh firma hukum Yulchon yang memiliki reputasi kuat di Korea Selatan.

Gugatan hukum diajukan untuk memblokir publikasi yang dianggap merusak reputasi Jennie dan menyebarkan informasi tidak akurat.

Pengadilan kemudian memutuskan pada 9 Mei 2025 bahwa tidak ada bukti yang mendukung klaim A, dan dokumen resmi mengonfirmasi bahwa ayah Jennie adalah orang lain.

Baca juga: 5 Fakta Menarik Jennie BLACKPINK yang Tampil di Coachella 2025, Ada Kolaborasi Special

Dalam putusannya, pengadilan memerintahkan A untuk menghapus semua konten yang berkaitan dengan Jennie di media sosial dan melarangnya menyebutkan nama Jennie di masa depan, baik dalam wawancara maupun siaran publik.

Walaupun pengadilan tidak menjatuhkan hukuman denda atau eksekusi langsung karena kasus ini berhubungan dengan hak kehormatan, seluruh biaya perkara diberatka kepada pihak tergugat.

Menangnya Jennie dari kasus tersebut menjadi tonggak penting dalam melindungi artis dari pencemaran nama baik dan klaim tidak berdasar di era digital.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Instagram @officialkvibes

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Jennie BLACKPINK Menang Gugatan dari Pria yang Mengaku Ayah Kandungnya

Link berhasil disalin!