Lee Kyung Kyu ditangkap polisi
INDOZONE.ID- Aktor dan komedian senior Korea Selatan, Lee Kyung Kyu, resmi ditahan oleh Kepolisian Distrik Gangnam, S atas dugaan mengemudi di bawah pengaruh narkoba atau driving under influence (DUI).
Informasi ini dikonfirmasi langsung oleh pihak kepolisian pada Senin (24/6), setelah proses penyelidikan awal menunjukkan hasil tes positif atas konsumsi zat tertentu. Insiden tersebut terjadi pada 8 Juni sekitar pukul 2 pagi waktu Korea Selatan di kawasan Nonhyeon, Distrik Gangnam.
Saat itu, Lee Kyung Kyu diketahui sedang mengendarai kendaraan milik orang lain akibat kesalahan petugas parkir. Namun, mobil yang digunakannya justru dilaporkan sebagai kendaraan curian, yang kemudian mengarah pada pemeriksaan polisi di tempat kejadian.
Polisi segera melakukan tes reagen narkoba terhadap Lee dan mendapatkan hasil positif. Hasil ini juga diperkuat dengan laporan lanjutan dari Badan Forensik Nasional Korea, yang turut menunjukkan keberadaan zat terlarang dalam tubuh sang aktor. Berdasarkan dua hasil tersebut, status Lee Kyung Kyu dinaikkan dari terperiksa menjadi tersangka yang ditahan untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.
Baca juga: Penonton yang Laporkan Cardi B ke Polisi Ngaku Bukan Orang yang Lempar Minuman ke Panggung
Lee Kyung Kyu ditangkap polisi
Menanggapi pemberitaan ini, agensi yang menaungi Lee Kyung Kyu menyampaikan penjelasan. Menurut pernyataan resmi, sang aktor telah mengalami gangguan panik selama lebih dari satu dekade dan menjalani pengobatan rutin dengan resep dari dokter spesialis.
Mereka menyebut, malam sebelum insiden, Lee mengalami kekambuhan gejala sehingga ia mengonsumsi obat resep. Keesokan harinya, meskipun dalam kondisi belum sepenuhnya pulih, ia memilih menyetir sendiri ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis.
“Semua obat yang dikonsumsinya diresepkan secara legal. Bahkan, saat diperiksa polisi, ia secara langsung menunjukkan jenis obat yang diminumnya,” tulis pernyataan agensi. “Saat ini, tidak ada pihak yang lebih menyesali insiden ini selain Lee Kyung Kyu sendiri. Ia sangat merenungkan tindakannya dan menanggapinya dengan serius.”
Baca juga: 10 Rekomendasi Film Horor di Netflix, Siap Bikin Merinding!
Meski demikian, pihak kepolisian menyatakan bahwa mengonsumsi obat-obatan legal tidak serta merta membebaskan seseorang dari tanggung jawab hukum. Berdasarkan Pasal 45 Undang-Undang Lalu Lintas Jalan Korea Selatan, seseorang tetap dapat dikenai tuduhan mengemudi di bawah pengaruh jika kemampuan mengemudi mereka terganggu baik oleh alkohol, narkoba ilegal, maupun obat resep selama efeknya berpotensi membahayakan keselamatan di jalan.
Hingga saat ini, proses penyidikan masih berlangsung, dan polisi belum mengumumkan keputusan akhir mengenai dakwaan yang akan dijatuhkan. Sementara itu, publik menantikan klarifikasi lebih lanjut, terutama dari pihak penegak hukum dan agensi terkait.
Baca juga: P Diddy Putuskan Tak Bersaksi di Sidang Perdagangan Seks, Jaksa Resmi Akhiri Kasusnya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Soompi