INDOZONE.ID - Penayangan dokumenter "Ice Cold: Murder, Coffee, and Jessica Wongso" membuat publik terpecah menjadi dua kubu antara bersalah dan tak bersalah. Di pihak yang menganggap banyak kejanggalan kasus tersebut, yakin Jessica tak bersalah dan berharap bisa dibebaskan.
Hal itu juga diperkuat oleh pernyataan pengacara Jessica Wongso, Otto Hasibuan juga akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK), seperti yang diungkapkan dalam podcast Deddy Corbuzier.
"Apapun selama ada peluang, saya akan berjuang," kata Otto Hasibuan.
Namun apakah penayangan dokumenter tersebut dan dukungan dari kubu yang mendukung Jessica akan bisa membuka kembali kasus ini?
Professor Edward Omar Sharif Hiariej atau Professor Eddy yang diundang ke podcast Deddy Corbuzier sebagai saksi ahli yang yakin Jessica Wongso bersalah, mempersilahkan bila ada yang mau mengajukan Peninjauan Kembali (PK), kendati kasus ini sudah pernah melakukan dua kali PK.
"Apa itu bisa dibuka? Boleh. Lewat Peninjauan Kembali. Peninjauan Kembali sudah dua kali. Siapa tahu ada bukti baru. Tapi silahkan saja, karena keputusan Mahkamah Konstitusi itu mengatakan Peninjauan Kembali bisa lebih dari sekali. Dalam kasus ini sudah dua kali," kata Professor Eddy.
Dr. Edi Hasibuan, Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi), mengatakan bahwa kasus kematian Wayan Mirna Salihin pada tahun 2016 telah selesai dan memiliki kekuatan hukum yang tetap sehingga tidak perlu diperdebatkan lagi.
"Kasus kematian Mirna Salihin yang saat ini sedang diperbincangkan oleh masyarakat telah selesai dan memiliki kekuatan hukum," kata Edi dalam pernyataan tertulis di Jakarta yang dikutip dari Antara.
Baca Juga: Pasca Ice Cold, Hotman Paris Beberkan Cara Agar Jessica Wongso Kasus Sianida Bisa Bebas, Tapi....
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Berbagai Sumber, ANTARA