Band Radja resmi laporkan YouTube Dunia Manji terkait pencemaran nama baik.
INDOZONE.ID - Band Radja resmi melaporkan akun YouTube Dunia Manji ke Polda Metro Jaya pada Senin (14/8/2023). Laporan itu terkait dugaan pencemaran nama baik yang merugikan pihak Radja.
Sunan Kalijaga, selaku kuasa hukum Radja menjelaskan bahwa kliennya merasa sangat dirugikan atas konten podcast Anji yang ada di kanal YouTube Dunia Manji.
Buntut dari konten tersebut, nama Radja menjadi tercemar. Bahkan banyak masyarakat yang menghina dan memboikot band Radja.
"Kami melaporkan adanya dugaan pencemaran nama baik melalui salah satu akun YouTube, membuat grup band Radja tercemar bahkan diboikot, dihina, dimaki sama masyarakat yang tidak tahu apa yang terjadi," ujar Sunan Kalijaga seperti dikutip Indozone, Selasa (15/8/2023).
"Yang kami laporkan di sini jelas, YouTube Dunia Manji karena dari sinilah asal muasal atau pangkalnya kegaduhan terjadi, yang menyebabkan klien kami Radja diboikot yang merugikan dan Band Radja juga mendapatkan cacian," sambungnya.
Baca Juga: Kronologi Lengkap Band Radja Dapat Ancaman Pembunuhan di Malaysia, Sempat Disekap
Sunan Kalijaga menambahkan, konten di akun YouTube Dunia Manji itu bahkan membuat masyarakat menghina band Radja dan menyebut Radja adalah maling.
"Akunnya yang kami laporkan, karena jelas dari situlah asal muasalnya, pendistribusiannya, dan dari situlah akun tersebut mendapat keuntungan, yang dimana hal itu merugikan klien kami," ungkapnya.
"Kami yakinkan bahwa Radja itu bukan maling. Ada hal nanti yang kita buka di penyidikan, siapa benar siapa salah pun kami siap," jelasnya.
Baca Juga: Semesta Berpesta di Tangerang Dimeriahkan oleh Anji hingga Isyana Sarasvati
Sunan Kalijaga menyebut bahwa akun milik Anji itu melanggar UU ITE atas dugaan penyebaran konten di media sosial.
"Untuk laporannya UU ITE itu di media sosial ya, yaitu YouTube, di mana tindak pidana kejahatan, juga ITE sebagaimana diatur Pasal 27 ayat 3 jo. Pasal 45 ayat 3 dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP," tambahnya.
Laporan band Radja telah terdaftar dengan nomor LP/B 4764/VIII/2023/SPKT POLDA METRO JAYA atas nama pelapor Rana Arinansyah selaku manajemen band Radja.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: YouTube/ Intens Investigasi