Kategori Berita
Media Network
Selasa, 15 AGUSTUS 2023 • 12:04 WIB

Laporkan Dunia Manji Dugaan Pencemaran Nama baik, Moldy RADJA: Seolah Kami Ini Maling

Moldy dan personel Radja lainnya bersama pengaca Sunan Kalijaga melaporkan Dunia Manji ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik. (Z Creators/Fernando Emanuel Zega)

INDOZONE.ID - Grup musik RADJA resmi melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke akun podcast yang dikelola Anji.

Ditemani Kuasa hukum Sunan Kalijaga, Band Radja melaporkan akun YouTube Dunia Manji atas dugaan pencemaran nama baik pada Senin (14/8/2023) di Polda Metro Jaya, Jakarta.

Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/4764/VIII/2023/SPKT POLDA METRO JAYA atas nama pelapor Rana Arinansyah selaku manajemen band Radja.

Baca Juga: Band Radja Resmi Laporkan YouTube Dunia Manji ke Polisi Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik

"Jadi kedatangan kami hari ini guna melaporkan salah satu akun YouTube atas nama Dunia Manji dengan tuduhan dugaan pencemaran nama baik," kata kuasa hukum manajemen band Radja, Sunan Kalijaga, di SPKT Polda Metro Jaya.

Moldy, salah satu personil band Radja mengungkapan rasa kekecewaan dengan Youtube Dunia Manji dengan host Anji tersebut yang mengakibatkan kerugian yang besar bagi band Radja.

Moldy dan personel Radja lainnya bersama pengaca Sunan Kalijaga melaporkan Dunia Manji ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik. (Z Creators/Fernando Emanuel Zega)

"Jelas kami kecewa dengan dia, sesama musisi seharusnya kita saling support, kok ini malah menjatuhkan dan tak ada konfirmasi ke kami. Intinya, Radja tidak terima atas dunia MANJI yang menghadirkan narsum yang tidak valid," kata Moldy.

Baca Juga: Kronologi Lengkap Band Radja Dapat Ancaman Pembunuhan di Malaysia, Sempat Disekap

"Dampaknya ada beberapa acara yang harus dibatalkan karena konten podcast tersebut seolah kami maling segala macem. Jadi banyak EO yang meragukan kami," lanjut Moldy.

Akun Dunia Manji sendiri dilaporkan UU ITE sebagaimana diatur Pasal 27 ayat 3 jo. Pasal 45 ayat 3 dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP.


Konten ini adalah kiriman dari Z Creators Indozone.Yuk bikin cerita dan konten serumu serta dapatkan berbagai reward menarik! Let's join Z Creators dengan klik di sini.

Z Creators

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Z Creators

Tags
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Laporkan Dunia Manji Dugaan Pencemaran Nama baik, Moldy RADJA: Seolah Kami Ini Maling

Link berhasil disalin!