Inul Daratista bahas kenaikan pajak hiburan. (Youtube/EdShareOn)
INDOZONE.ID - Usai tangis Inul Daratista di Podcast EdShareOn, Eddy Sharing and Discussion pada Selasa (16/1/2024) terkait kenaikan tarif pajak hiburan sebesar 40 persen, kini pedangdut yang dikenal dengan goyang ngebornya itu bisa sedikit bernapas lega.
Pasalnya, Menkomarves Luhut B Pandjaitan melalui akun instagramnya mengumumkan, tentang penundaan implementasi kenaikan pajak hiburan 40-75 persen.
"Sehingga kemarin kita putuskan ditunda, kita evaluasi dan kemudian ada judicial review ke MK kan. Saya pikir itu harus kita pertimbangkan. Karena kita, keberpihakan kita kepada rakyat kecil sangat tinggi, karena itu banyak menyangkut pada pedagang-pedagang kecil juga," ujar Luhut.
Baca Juga: Kolaborasi Isyana, Deadsquad, & Inul Daratista di AMI Awards bikin Musisi Lain Terkesima
Sebelum pengumuman penundaan oleh Luhut Binsar Pandjaitan, Inul Daratista sempat menangis membayangkan nasib kurang lebih 5.000 karyawannya, jika ia menutup seluruh outlet karaoke keluarga yang dikelolanya.
"Ini anggaplah kalau sampai pemerintah tidak mau dengar, pajak hiburan tetap 40 persen, kira-kira Mba Inul putuskan untuk menutup outlet? Lalu, bagaimana nasib ribuan karyawan?" tanya Eddy Wijaya.
Inul kemudian terdiam, dan kemudian menangis mengutarakan jawabannya.
"Tutup pak," ujar Inul sambil menangis dan pelan pelan menyeka air mata.
Bukan hanya karyawannya yang terdampak, Inul juga memikirkan nasib keluarga karyawannya yang akan terdampak, jika usaha karaoke keluarganya benar-benar berhenti beroperasi.
Baca Juga: Momen Mas Adam Diajak Inul Daratista Naik ke Atas Panggung, Disambut Meriah Penggemar
"Ada karyawan saya yang punya anak dua. Kalau dirata-ratakan kurang lebih ada sekitar 15 ribu sampai 20 ribu orang yang akan terdampak," ujar Inul lirih.
Terkait adanya pengumuman dari Menkomarves Luhut Binsar Pandjaitan menunda pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tersebut, Eddy Wijaya menuturkan agar pemerintah bukan hanya menunda, namun membatalkan undang-undang tersebut sesuai dengan aspirasi para pengusaha di bidang pariwisata.
"Menunda itu bukan berarti membatalkan. Memang ada prosedur hukum yang harus dilakukan melalui judicial review. Jangan sampai keputusan pemerintah untuk menunda pemberlakuan pajak hiburan 40 persen ini tidak serta merta langsung diikuti oleh Pemerintah Daerah karena sudah menerbitkan Perda," tegas Eddy Wijaya panjang lebar.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Youtube/EdShareOn