Seperti ramai diberitakan, pemerintah memberlakukan kenaikan tarif pajak hiburan sebesar 40 hingga 75 persen berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang dijadikan acuan Pemerintah Daerah untuk menaikkan pajak hiburan menjadi 40 persen dan diberlakukan mulai Januari 2024.
Setelah menjadi polemik dan protes dari para pengusaha di bidang industri pariwisata, implementasi undang-undang tersebut ditunda, melalui pengumuman yang disampaikan Menkomarves Luhut Binsar Pandjaitan pada Rabu, 17 Januari.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Youtube/EdShareOn