Kategori Berita
Media Network
Kamis, 20 JUNI 2024 • 11:25 WIB

Dugaan Langgar Hak Cipta, Agnez Mo Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Penyanyi Agnez Mo. (Instagram/@agnezmo)

INDOZONE.ID - Musisi Agnez Mo resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan pelanggaran hak cipta. Sang penyanyi resmi dilaporkan oleh pencipta lagu, Ari Bias.

Laporan polisi tersebut sudah diterima oleh Bareskrim Polri kemarin, Rabu 19 Juni 2024. Laporan ini teregister dengan nomor LP/B/202/VI/2024/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 19 Juni 2024.

Agnez Mo (Instagram/agnezmo)

Kuasa hukum Ari, Minola Sebayang, menyebut pihaknya sudah memberikan somasi sebelum membuat laporan. Akan tetapi, somasi tersebut diklaim tidak digubris.

Baca Juga: Musisi Piyu dan Posan Tobing Turut Laporkan Agnez Mo Usai Bawakan Lagu Tanpa Izin, Ini Reaksi Netizen

"Kami sudah layangkan somasi, tapi yang bersangkutan belum memenuhi undangan, belum memberikan tanggapan. Oleh karena itu, kami menganggap tidak memiliki itikad baik," kata Minola kepada wartawan, Kamis (20/6/2024).

Kasus yang dilaporkan berkaitan dengan dugaan pelanggaran hak cipta. Agnez Mo disebut membawakan lagu tanpa izin atau lisensi dari lembaga resmi LMKN dan bahkan dinyanyikan dalam tiga konser berbeda.

"Jadi, ini bentuk tindak lanjut dari presscon kita beberapa waktu lalu, atas pelanggaran hak cipta yang dilakukan Agnez Mo, yang melakukan konser dan membawakan lagu Ari Bias ‘Bilang Saja’ di tiga club Surabaya, Bandung, Jakarta," ucapnya.

Baca Juga: LMKN Sebut Agnez Mo dan HWG Belum Bayar Royalti Event Musik di 3 Kota

Sang Pencipta Lagu Rugi hingga Rp1,5 M

Ari Bias melayangkan somasi kepada Agnez Mo dan penyelenggara konser soal bawakan lagu tanpa izin

Minola menyebut, unsur Pasal Hak Cipta sudah ada dalam kasus ini. Dia juga mengatakan, kliennya sudah dirugikan dalam kasus tersebut.

"Kami somasi itu kan satu konser, itu kita mintanya Rp500 juta, jadi kalau tiga konser ada Rp1,5 miliar. Tapi, tidak menutup kemungkinan kerugian ini bisa makin bertambah besar, tergantung proses yang sedang berjalan," pungkasnya.

WRITER: Andika Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Dugaan Langgar Hak Cipta, Agnez Mo Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Link berhasil disalin!