Kategori Berita
Media Network
Jumat, 21 JUNI 2024 • 08:22 WIB

Begini Kronologi Agnez Mo Dipolisikan Buntut Bawakan Lagu saat Konser

Agnez Mo

INDOZONE.ID - Tim pengacara pencipta lagu, Ari Bias membeberkan kronologi dugaan pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh penyanyi Agnez Mo. Kasusnya rupanya bermula dari lagu berjudul "Bilang Saja".

"Lagu karya dari Ari Bias yang dinyanyikan Agnez Mo dan sudah melewati proses yang cukup lama juga," kata pengacara Ari Bias, Minola Sebayang kepada wartawan, Kamis (20/6/2024).

Baca Juga: Laporkan Agnez Mo, Ari Bias Diklaim Rugi hingga Rp1,5 Miliar!

Minola menyebut, kasus ini bermula saat Agnez Mo menggelar konser di tiga titik berbeda dan membawakan lagu "Bilang Saja" tanpa lebih meminta izin ke Ari Bias lebih dulu.

"Pelanggaran hak cipta yang dilakukan Agnez Mo yang melakukan konser dan membawakan lagu Ari Bias 'Bilang Saja' di tiga club di Surabaya, Bandung, Jakarta," ucap Minola.

Baca Juga: Dugaan Langgar Hak Cipta, Agnez Mo Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Sebelum memilih melanjutkan kasus ini ke pihak berwajib, Minola menyebut pihaknya sudah lebih dulu melayangkan somasi ke Agnez Mo. Namun dikatakan, somasi yang dilayangkan tidak dijawab.

"Kami sudah layangkan somasi, tapi yang bersangkutan belum memenuhi undangan kami juga belum memberikan tanggapan juga. Oleh karena kami menganggap tidak memiliki itikad baik. Maka dari itu kami menyempatkan diri buat laporan," pungkasnya.

Writer: Putri Octavia Saragih

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Begini Kronologi Agnez Mo Dipolisikan Buntut Bawakan Lagu saat Konser

Link berhasil disalin!