Suga BTS dengan Kasus DUI nya dengan menggunakan kendaraan Skuter. (Instagram / agustd)
INDOZONE.ID - Kontroversi baru-baru ini melibatkan Suga, anggota boy band terkenal BTS, yang ditangkap karena mengemudi di bawah pengaruh alkohol.
Rekaman CCTV saat Suga BTS melakukan DUI dengan menggunakan Skuter. (koreajoongangdaily.joins.com)
Rekaman CCTV yang diperoleh dari Distrik Yongsan, pusat Seoul, pada 6 Agustus 2024 menunjukkan Suga mengendarai skuter listrik dengan tempat duduk.
Hal ini berbeda dengan pernyataan awal agensinya, yang menyebutkan bahwa ia mengendarai skuter listrik berdiri.
Kecurigaan pun muncul bahwa BigHit Music berusaha meminimalkan dampak pelanggaran yang dilakukan Suga.
Permintaan Maaf dari Suga BTS (Instagram / agustd)
Menurut surat permintaan maaf yang dirilis pada Rabu (7/8/2024) oleh Suga dan agensinya, penyanyi tersebut diselidiki karena mengemudi di bawah pengaruh alkohol.
SIM-nya dicabut dan ia dikenai denda. Meskipun demikian, polisi mengungkapkan bahwa kendaraan yang dikendarai Suga adalah skuter dengan tempat duduk, yang berpotensi menghadirkan hukuman lebih berat.
Masalah ini semakin rumit dengan dugaan bahwa agensi Suga, BigHit Music, mencoba meminimalkan pelanggaran ini dengan menyebut jenis kendaraan yang dikendarainya sebagai skuter berdiri, padahal rekaman CCTV menunjukkan sebaliknya.
Skuter yang digunakan Suga memiliki tempat duduk memiliki kecepatan maksimum melebihi 25 km/jam dan perpindahan lebih tinggi, yang dapat dikenakan denda hingga 20 juta won sekira Rp231 Juta atau penjara hingga lima tahun.
Sebaliknya, skuter berdiri atau "kickboard" memiliki hukuman yang lebih ringan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Koreajoongangdaily.joins.com