INDOZONE.ID - Beredar kabar hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menyatakan Agnez Mo terbukti bersalah, karena melanggar hak cipta atas lagu 'Bilang Saja' yang diciptakan oleh Ari Bias.
Putusan pengadilan mengungkap bahwa Agnez Mo menggunakan lagu itu sebanyak 3 kali untuk kepentingan komersial tanpa izin resmi, hingga wajib membayar royalti sebesar Rp1,5 miliar rupiah.
Namun, sampai saat ini Agnez Mo memilih bungkam dan tidak memberikan pendapat apapun.
Salah satu pedangdut tanah air, Cita Citata, memberikan komentar melalui akun Instagramnya @cita_rahayu terkait kasus ini.
Ia mengaku heran dan mempertanyakan sistem pembayaran royalti bagi penyanyi. Menurutnya, promotor yang harus membayar ke Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) atau Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
"Sejak kapan yang nyanyi yang bayar royalti? Harusnya promotor dan EO yang bayar ke LMKN atau LMK, lalu ke pencipta lagu atau label," ujar Cita Citata.
Tak sampai di situ, ia juga memberikan kalimat menohok untuk pihak pengadilan yang memberikan putusan dari kasus ini.
"Ini pengadilan lucu!," ungkapnya.
Ari Bias atau nama asli Arie Sapta Hernawan, lahir pada tahun 1986, dan mulai dikenal sejak bergabung dengan band Elkasih.
Ia merupakan seorang penulis lagu, komposer, dan juga produser. Karirnya di dunia musik sudah berjalan lebih dari 20 tahun. Ari juga pernah menciptakan lagu hits yang dibawakan oleh penyanyi ternama, Krisdayanti, dalam lagu 'Ku Tak Sanggup'.
Salah satu lagunya yang terkenal berjudul 'Bilang Saja' yang dinyanyikan oleh Agnez Mo, dan menjadi inti dari gugatannya.
Baca Juga: Cerita Haru Nadin Amizah, Dari Penggemar Jadi Pembuka Konser Aurora di Malaysia: Ini Gak Mungkin
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Amatan, Instagram @cita_rahayu