INDOZONE.ID - Permasalahan royalti antara musisi Agnez Mo dan pencipta lagu Ari Bias kini menyita perhatian hangat setelah Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan Agnez Mo bersalah dalam sengketa hak cipta lagu "Bilang Saja".
Keputusan tersebut mengharuskan Agnez Mo untuk membayar denda sebesar Rp1,5 miliar kepada Ari Bias akibat penggunaan lagu tanpa izin.
Putusan ini memicu perbincangan di kalangan musisi dan masyarakat terkait sistem pembayaran royalti serta perlindungan hak cipta di industri musik.
Baca Juga: Agnez Mo Dituntut 1,5 Miliar ke Pencipta Lagu, Cita Citata: Ini Pengadilan Lucu!
Agnez Mo mengklaim bahwa ia tidak pernah dihubungi secara langsung terkait izin penggunaan lagu "Bilang Saja".
Ia menjelaskan bahwa selama ini, pembayaran izin dan royalti selalu diurus oleh pihak penyelenggara acara sejak awal kariernya.
"Gue nggak dihubungi secara langsung, kan gue juga pas pertama kali ketemu (Ari Bias) I was sixteen years old (usia masih 16 tahun)," ujar Agnez Mo kepada Deddy Corbuzier di podcast-nya, dikutip Indozone pada Rabu (19/2/2025).
Agnez Mo juga menambahkan bahwa dalam ribuan pertunjukan yang telah dilakoninya, setiap izin dan pembayaran royalti selalu menjadi tanggung jawab pihak yang menyelenggarakan acara tersebut.
"Jadi gini, pertanyaannya kan tadi soal izin, nah mekanisme izin itu seperti apa, sedangkan gue sudah jalanin ribuan show, dan selama gue ribuan show, izin dan royalti itu dibayar sama penyelenggara," sambungnya.
Kasus antara Agnez Mo dan Ari Bias menyoroti pentingnya pemahaman tentang aturan pembayaran royalti di industri musik Indonesia.
Berdasarkan UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan PP No. 56 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik, royalti adalah hak ekonomi yang dimiliki oleh pencipta atau pemegang hak cipta sebagai imbalan atas penggunaan karya mereka.
Baca Juga: Agnez Mo Kolaborasi dengan Girlband Filipina, Rilis Single Cherry On Top
Pasal 3 Ayat 1 PP Nomor 56 Tahun 2001 menyatakan bahwa "Setiap orang dapat melakukan penggunaan secara komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dengan membayar royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta dan/atau pemilik hak terkait melalui LMKN".
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: YouTube @DeddyCorbuzier