Vidi Aldiano dan Keenan Nasution. (Instagram/@vidialdiano)
INDOZONE.ID - Pencipta lagu Nuansa Bening, Keenan Nasution dan Rudi Pekerti, secara resmi menggugat Vidi Aldiano atas dugaan pelanggaran hak cipta lagu.
Gugatan tersebut telah diserahkan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor registrasi 51/Pdt Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst.
Dalam petitum tersebut, Keenan dan Rudi menuntut ganti rugi sebesar Rp24,5 miliar dan jaminan sita rumah milik Vidi Aldiano. Vidi dituding membawakan karya Nuansa Bening tanpa izin selama 16 tahun terakhir.
Baca Juga: Bawakan Lagu Guruh Soekarno Putra, Vidi Aldiano Tampil di Upacara HUT RI di Istana Merdeka Jakarta
Simak kronologinya di bawah ini untuk mengetahui sederet fakta menarik tentang polemik terhadap Vidi Aldiano.
Pada tahun 2008 lalu, Vidi Aldiano dan ayahnya, Harry Kiss, meminta izin kepada Keenan Nasution atas penggunaan lagu Nuansa Bening.
Lagu tersebut kemudian diaransemen dan dinyanyikan ulang oleh Vidi, hasilnya masuk ke dalam CD album pertama Vidi berjudul Pelangi di Malam Hari (2008).
Seiring berjalannya waktu, lagu tersebut rupanya dibawakan Vidi dalam setiap pertunjukan hingga membesarkan nama Vidi Aldiano.
Nuansa Bening kemudian masuk ke platform streaming digital seperti Spotify, YouTube Music, dan lannya.
Merujuk pada perjanjian awal, Keenan Nasution berpegang bahwa lagu Nuansa Bening hanya boleh disalurkan melalui CD.
Oleh karena itu, pihak Keenan berpendapat bahwa Vidi menyanyikan lagu itu tanpa izin di setiap konser hingga menarik royalti secara ilegal lewat digital streaming platform.
Pertemuan antara pihak Vidi Aldiano dan Keenan Nasution baru mulai terjalin pada tahun 2024, usai 16 tahun berlalu.
Ketika itu, salah satu agensi datang dan meminta izin Keenan Nasution agar lagu Nuansa Bening kembali dinyanyikan Vidi Aldiano.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Mahkamah Agung, TikTok @indomusikgram