Permintaan izin dari agensi itu membuat Keenan bertanya, untuk apa saja lagu Nuansa Bening digunakan selama ini oleh Vidi Aldiano.
Agensi tersebut kemudian menghubungi pihak Vidi dan Keenan Nasution agar bisa mendapatkan izin. Keenan tidak menyangka bahwa pihak Vidi datang dengan membawa uang Rp50 juta untuknya.
"Dia (pihak Vidi) datang dengan bawa uang Rp50 juta. Saya tanya, buat apa uang Rp50 juta? Katanya sebagai tanda terima kasih," kata Keenan.
Keenan dengan tegas menolak uang yang ditawarkan kepadanya. Pengalaman ini membuatnya semakin menyadari pentingnya melindungi hak cipta karya kreatif.
Ia merenungkan kesuksesan lagu Nuansa Bening yang populer sebagai Ring Back Tone (RBT) di era 2008-2012.
Keenan mengakui bahwa penggunaan lagu tersebut memberinya pendapatan yang signifikan dari provider terkait.
Vidi Aldiano juga menyerahkan laporan terkait penggunaan lagu Nuansa Bening dari tahun 2008 hingga 2024.
Baca Juga: Vidi Aldiano Umumkan Kolaborasi dengan Member EXO Lay dan Lauv dalam Karya Terbarunya
Keenan Nasution dan Rudi Pekerti sepakat untuk mengajukan gugatan hukum terhadap Vidi Aldiano di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Gugatan ini dilayangkan karena dugaan pelanggaran hak cipta terkait lagu "Nuansa Bening" yang digunakan dalam berbagai pertunjukan tanpa izin selama bertahun-tahun.
Gugatan ini tercatat dengan nomor perkara 51/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst. Dalam petitum yang diakses melalui SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) PN Jakarta Pusat, Keenan dan Rudi menuntut Vidi Aldiano membayar ganti rugi secara tunai sebesar Rp24,5 miliar.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Mahkamah Agung, TikTok @indomusikgram