INDOZONE.ID- Pengadilan Distrik Pusat Seoul telah memulai proses persidangan atas kasus dugaan pemerkosaan berat yang melibatkan selebritas Taeil bersama dua terdakwa lainnya, Tuan Lee dan Tuan Hong.
Sidang pertama berlangsung pada 18 Juni 2025, dipimpin oleh Hakim Lee Hyun Kyung dari Divisi Pidana ke-26.
Jaksa menuntut masing-masing terdakwa dijatuhi hukuman 7 tahun penjara. Dalam persidangan, jaksa menyatakan bahwa kasus ini sangat serius karena melibatkan pemerkosaan terhadap turis asing secara berkelompok.
Lebih lanjut, para terdakwa juga diduga sengaja menyulitkan penyelidikan dengan mengarahkan korban ke lokasi berbeda menggunakan taksi, guna membingungkan pihak berwenang.
Baca juga: Lakukan Pelecehan dan Pemerkosaan di Australia, Tur The Chunkz and Filly Show Podcast Dibatalkan
Jaksa juga mempertanyakan ketulusan penyesalan para terdakwa, mengingat upaya penyelesaian baru dilakukan setelah bukti dikumpulkan melalui penggeledahan dan penyitaan.
Menurut mereka, langkah itu tidak dapat dikategorikan sebagai penyerahan diri sukarela yang meringankan.
Di sisi lain, pengacara Taeil menyampaikan bahwa pihaknya telah menyelesaikan perkara secara damai dengan korban.
Disebutkan bahwa korban menerima permintaan maaf Taeil dan tidak menginginkan hukuman dijatuhkan.
Pengacara juga menambahkan bahwa kliennya telah mengikuti program pencegahan kekerasan seksual serta menjalani konseling psikologis sebagai bentuk penyesalan.
Baca juga: Sinopsis The Good Man, Drakor Terbaru Lee Dong Wook dan Lee Sung Kyung 2025
Dalam pernyataan terakhirnya di hadapan majelis hakim, Taeil mengungkapkan penyesalannya dan memohon keringanan hukuman.
Ia menyatakan kesiapannya untuk memperbaiki diri dan berkontribusi positif kepada masyarakat.
Majelis hakim dijadwalkan akan memberikan putusan akhir terhadap ketiga terdakwa pada bulan Oktober mendatang.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Soompi