INDOZONE.ID - Penyanyi Agnez Mo dilaporkan secara resmi ke pihak berwajib oleh pencipta lagu, Ari Bias, terkait kasus dugaan pelanggaran hak cipta. Dalam kasus ini, Ari Bias diklaim merugi hingga Rp1,5 miliar.
"Kalau kerugiannya ini masih kita hitung," kata pengacara Ari Bias, Minola Sebayang, kepada wartawan, Kamis (20/6/2024).
Namun Minola menyebut, mengacu kepada aturan dalam Undang-Undang, kliennya bisa merugi hingga Rp1,5 miliar. Asumsi dasarnya adalah satu konser senilai Rp500 juta.
Baca Juga: Dugaan Langgar Hak Cipta, Agnez Mo Dilaporkan ke Bareskrim Polri
"Kalau kita bicara masalah apa yang ditentukan oleh Undang-Undang itu, ini seperti yang sudah kami sampaikan, dan kami somasi itu kan. Satu konser itu kita mintanya Rp500 juta. Jadi, kalau tiga konser, ada Rp1,5 miliar," ungkap Minola.
"Tapi, tidak menutup kemungkinan, kerugian ini bisa makin bertambah besar lagi. Ini tergantung proses yang sedang berjalan," sambungnya.
Hanya Agnez Mo yang Dilaporkan
Lebih jauh, Minola menyebut, pihaknya hanya melaporkan Agnez Mo dalam kasus ini dan tidak menyertakan manajemen sang diva. Sebab, mereka menilai Agnez Mo mendapat bayaran dari setiap konsernya.
"(Yang dilaporkan) Agnez Mo karena pengguna. Kalau Undang-Undang-nya kan siapa yang menggunakan lagu tanpa izin penciptanya. Lagu itu bisa orang, bisa badan hukum, tapi kalau yang di sini menggunakan lagu secara komersil, secara konser, dan dia mendapatkan nilai ekonomi dari penggunaan lagu tersebut, kan Agnez Mo, karena dia dapat bayaran atas konsernya tersebut," pungkas Minola.
WRITER: Andika Pratama
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan