Selasa, 24 SEPTEMBER 2024 • 12:55 WIB

Profil P Diddy: Rapper AS yang Terseret Kejahatan Seksual, Simpan 1.000 Botol Baby Oil

Author

P Diddy.

INDOZONE.ID - Beberapa bulan setelah penggeledahan di rumahnya, P Diddy kini harus menghadapi tuntutan di pengadilan dengan berbagai tuduhan.

Menurut Variety, daftar tuduhan terhadap rapper ini mencakup konspirasi pemerasan, perdagangan seks dengan paksaan, penipuan, dan keterlibatan dalam prostitusi.

Jika P Daddy terbukti bersalah, ia dapat dijatuhi hukuman penjara antara 15 tahun hingga seumur hidup.

Baca Juga: Kasus Prostitusi P Diddy Masuk Babak Baru: Lebih dari 1000 Botol Baby Oil dan Pelumas Ditemukan di Rumah sang Rapper

Profil P Diddy

P Diddy adalah salah satu tokoh paling ikonik dalam hip-hop dan telah berkontribusi pada beberapa album terbaik dalam sejarah musik.

P Diddy atau Sean Combs memiliki beberapa nama julukan, selain dua nama tersebut, ia juga dikenal sebagai Diddy, P. Diddy, Puff Daddy, Sean “Puffy” Combs, atau Sean John Combs, namun, ama aslinya adalah Sean John Combs.

Sean Combs adalah seorang rapper dan produser asal Amerika Serikat.

Baca Juga: Profil Lee Young Ji, Rapper Wanita Korea yang Viral karena Salting Sama D.O EXO

Ia lahir di New York pada 4 November 1969, sehingga kini berusia 53 tahun.

Sean Combs memiliki lima anak, yaitu King Combs, Justin Dior Combs, Chance Combs, D’Lila Combs, dan Jessie James Combs.

Lagu "I’ll Be Missing You" adalah salah satu lagu suksesnya yang pernah menduduki puncak Billboard Hot 100 selama 11 minggu berturut-turut.

Ia juga telah meraih banyak penghargaan, termasuk 3 Grammy, 2 MTV VMA, 1 NAACP Image Award, 3 BET Awards, dan 2 BET Hip Hop Awards.

Baca Juga: Jennie BLACKPINK Akan Merilis Lagu Kolaborasi dengan Rapper Asal Amerika Serikat

Di luar musik, ia juga seorang mogul bisnis sukses yang membangun kekaisaran mengesankan yang mencakup musik, film, media, fashion, minuman beralkohol, dan banyak lagi.

Penulis: Amanda Latfah

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Thehiphopinsider.com