Poster film 'KKN: Di Desa Penari' (instagram/@kknmovie)
INDOZONE.ID - Siapa sih yang nggak kenal sama KKN di Desa Penari? Film horor Indonesia yang satu ini diangkat dari thread viral di X (Twitter).
Saking melejitnya, ceritanya langsung diangkat ke layar lebar dan berhasil jadi salah satu film terlaris Indonesia. Bukan cuma bikin penasaran, tapi juga membuat bulu kuduk merinding.
Kisah soal misteri desa terlarang dan sosok Badarawuhi yang ikonik udah menyapa jutaan penonton. Kalau kamu penasaran gimana jalan ceritanya, mending simak sinopsis KKN di Desa Penari berikut ini!
Sinopsis KKN di Desa Penari (IMDb)
Film horor terlaris ini booming banget waktu pertama kali tayang. Berlatar pada tahun 2009, ada enam mahasiswa yang melakukan KKN di desa terpencil di Jawa Timur.
Mereka adalah Ayu, Nur, Widya, Bima, Wahyu, dan Anton. Desa ini memang terkenal angker karena banyak cerita mistis yang beredar.
Sejak kedatangan para mahasiswa, kepala desa bernama Pak Prabu memberi peringatan. Katanya, mereka nggak bisa melewati gapura terlarang. Tempat ini yang jadi batas antara desa dan hutan angker bernama Tapak Tilas.
Baca juga: 15 Film Indonesia Terbaru Januari 2026 di Bioskop, Tontonan Seru Buat Awal Tahun!
Cuplikan adegan KKN di Desa Penari (IMDb)
Akan tetapi, peringatan tersebut malah diabaikan. Sejak itu, banyak kejadian aneh mulai terjadi, bikin kegiatan KKN mereka terganggu.
Sampai suatu hari, saat Nur dan Widya siap-siap mandi, mereka diganggu oleh makhluk hitam dan perempuan berbusana penari jawa.
Di malam berikutnya, Widya malah kerasukan dan menari dengan lihai. Saat sadar, ia sama sekali nggak bisa ingat kejadian tersebut.
Di sisi lain, Nur yang sering pusing berniat mendatangi sesepuh desa yang disebut Mbah Buyut. Saat dijamu kopi hitam, gadis ini langsung minum dan nggak sadarkan diri. Ternyata, Nur diikuti oleh sosok nenek misterius.
Baca juga: 14 Film Indonesia Terbaru 2026 Paling Ditunggu, Ada Horor sampai Sci-fi!
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Amatan